Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Siapkan SOP Penanganan Proses PKPU

Tujuannya sesuai dengan pembentukan Satgas ini, mendampingi koperasi sejahtera bersama dalam proses PKPU atau artinya dalam hal restrukturisasi utang.
Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki melakukan kunjungan ke sentra vaksinasi untuk Pelaku UMKM di Ciputra Artpreneur, Jakarta Selatan, Kamis (01/04). /Bisnis.com-Laurensia Felise
Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki melakukan kunjungan ke sentra vaksinasi untuk Pelaku UMKM di Ciputra Artpreneur, Jakarta Selatan, Kamis (01/04). /Bisnis.com-Laurensia Felise

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah menegaskan pihaknya telah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) pendampingan atau pengawasan khusus sesuai dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso, mengatakan pihaknya minta pengurus dan pengawas koperasi harus menyerahkan semua data dan informasi keterangan yang akurat

"Data dan informasi oleh koperasi harus diserahkan sesuai data neraca tahun 2019-2021.," kata Agus didamping Wakil Ketua Satgas Yudhi Wibhisana dalam siaran pers, Jumat (14/1/2021).

Agus menjelaskan tujuannya sesuai dengan pembentukan Satgas ini, mendampingi koperasi sejahtera bersama dalam proses PKPU atau artinya dalam hal restrukturisasi utang.

Agus juga menyampaikan, pihaknya akan menjaga kerahasiaan seluruh data anggota apabila pihaknya sedang masuk ke dalam satu koperasi untuk melakukan proses pendampingan atau pengawasan khusus.

Menurutnya, satgas ini terdiri dari tiga tim, yakni tim verifikasi anggota simpanan dan pinjaman, tim verifikasi aset dan penilaian aset, kemudian tim legal yang mengakuisisi dokumen.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebelumnya membentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah ini bersama PPATK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri sebagai upaya untuk mempercepat pengaduan gagal bayar yang terjadi dalam koperasi.

Satgas ini akan memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak terselesaikan dan mencegah terjadinya berbagai permasalahan yg kemungkinan terjadi di koperasi lainnya.

Teten juga menyampaikan bahwa Satgas ini dibentuk juga untuk mengawal secara utuh koperasi yang saat ini sedang mengikuti homologasi/perjanjian yang telah ditetapkan PKPU.

”Dengan begitu dapat menumbuhkan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat atau anggota yang tergabung dalam koperasi,” kata Teten.

Saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM mencatat ada delapan koperasi bermasalah yang sedang dalam proses pelaksanaan homologasi/perjanjian perdamaian (pasca PKPU) yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper