Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut sejumlah 50.000 buruh akan demo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, pada hari ini, Jumat (14/1/2022), dengan empat tuntutan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut, ada empat tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi unjuk rasa besar-besaran tersebut.
Pertama, tuntutan akan merujuk terhadap penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Kedua, segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Ketiga, meminta revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait upah minimum kota/kabupaten (UMK) dengan kenaikan antara 5 persen-7 persen
Keempat, meminta revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga
"Selain melakukan aksi besar-besaran, KSPI akan mengampanyekan agar jangan memilih partai politik yang ikut serta membahas Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Said Iqbal melalui rilisnya, Jumat (14/1/2022).
Dia melanjutkan, untuk tuntutan UU Cipta Kerja, para buruh bersikeras menolak sekaligus mendesak agar UU Cipta Kerja tidak masuk dalam pembahasan program legislasi nasional (prolegnas).
"Pesan yang ingin kami sampakan kepada DPR dan pemerintah jelas. Keluarkan UU Cipta Kerja dari program legislasi nasional, karena dibahasnya kembali Omnibus Law UU Cipta Kerja hanya akan meimbulkan kegaduhan menjelang tahun politik," ujarnya.