Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan berkas perkara terdakwa Budi Adi Prabowo dan kawan-kawan pada perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill pabrik gula djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode tahun 2015-2016 ke Pengadilan Tipikor PN Surabaya.
“Jaksa Budhi S, Senin (11/1) telah melimpahkan berkas perkara Budi Adi Prabowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).
Ali menjelaskan bahwa kewenangan penahanan para terdakwa beralih ke Pengadilan Tipikor. Demi kelancaran proses persidangan maka dilakukan pemindahan tempat penahanan.
Terdakwa Budi Adi Prabowo dititipkan di rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sedangkan Arif Hendrawan di rutan Polda Jawa Timur
Penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tambah Ali, masih akan ditunggu tim jaksa dari Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tipikor.
“Para terdakwa didakwa dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujarnya.
Pada kasus ini, KPK menetapkan Budi Adi yang merupakan Direktur Produksi PTPN XI 2015-2016 dan Arif Hendrawan setelah dikumpulkannya berbagai informasi, data, serta keterangan oleh penyidik.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa konstruksi perkara diduga terjadi saat Budi yang telah mengenal baik Arif melakukan beberapa kali pertemuan ditahun 2015.
Salah satunya menyepakati pelaksana pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto adalah Arif walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.
Sebelum proses lelang dimulai, Budi dengan beberapa staf PTPN XI dan Arif melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand.
Dalam kunjungan tersebut, diduga dibiayai oleh Arif disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut, termasuk salah satunya Budi
Setelah studi banding, Budi memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT WDM.
Arif diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang. Selain itu, Arif juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp78 Miliar termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot Six Roll Mill di PG Djatiroto.
Nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan Budi dan Arif yaitu senilai Rp79 Miliar. Saat proses lelang dilakukan, diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM.
Salah satunya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat aanwijzing karena PT WDM sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya.
Diduga pula saat proses lelang masih berlangsung, ada pemberian 1 unit mobil oleh Arif kepada Budi. Terkait proses pembayaran, diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT WDM yang disetujui oleh Budi
“Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp15 Miliar dari nilai kontrak Rp79 Miliar,” kata Alex pada konferensi pers virtual, Kamis (25/11/2021).