Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Nyatakan Berkas Perkara Korupsi PTPN XI Lengkap

Tim Penyidik telah melaksanakan tahap II [penyerahan Tersangka dan barang bukti], Rabu (29/12/2021) kepada Tim Jaksa dengan tersangka BAP dan koleganya.
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA – Berkas perkara milik para tersangka kasus pengadaan dan pemasangan mesin giling tebu atau six roll mill di pabrik gula djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode tahun 2015-2016 dinyatakan lengkap.

“Tim Penyidik telah melaksanakan tahap II [penyerahan Tersangka dan barang bukti], Rabu (29/12/2021) kepada Tim Jaksa dengan tersangka BAP [Budi Adi Prabowo] dan kawan-kawan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis.

Ali menjelaskan bahwa penahanan beralih dan dilanjutkan lagi oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari. Ini terhitung mulai 29 Desember 2021 sampai 17 Desember 2021.

Eks Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sedangkan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM) Arif Hendrawan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

“Tim Jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor PN Surabaya,” jelasnya.

Pada kasus ini, KPK menetapkan Budi Adi yang merupakan Direktur Produksi PTPN XI 2015-2016 dan Arif Hendrawan setelah dikumpulkannya berbagai informasi, data, serta keterangan oleh penyidik.

“Selanjutnya KPK melakukan tindakan lanjutan berupa penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers virtual, Kamis (25/11/2021).

Alex menjelaskan bahwa konstruksi perkara diduga terjadi saat Budi yang telah mengenal baik Arif melakukan beberapa kali pertemuan ditahun 2015. Di antaranya menyepakati pelaksana pemasangan mesin giling di PG Djatiroto adalah Arif walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.

Sebelum proses lelang dimulai, Budi dengan beberapa staf PTPN XI dan Arif melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand. Dalam kunjungan tersebut, diduga dibiayai oleh Arif disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut, termasuk salah satunya Budi

Setelah studi banding, Budi memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT WDM.

Arif diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang. Selain itu, Arif juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp78 Miliar termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot Six Roll Mill di PG Djatiroto.

Nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan Budi dan Arif yaitu senilai Rp79 Miliar. Saat proses lelang dilakukan, diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM.

Salah satunya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat aanwijzing karena PT WDM sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya.

Diduga pula saat proses lelang masih berlangsung, ada pemberian 1 unit mobil oleh Arif kepada Budi.

Terkait proses pembayaran, diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT WDM yang disetujui oleh Budi

“Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp15 Miliar dari nilai kontrak Rp79 Miliar,” jelas Alex.

Atas perbuatannya, Budi dan Arif disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper