Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengenal e-KTP Digital, Apa Bedanya dengan KTP Biasa?

KTP digital akan tersimpan di dalam ponsel, dengan fitur yang dilengkapi QR code dan dapat di scan untuk memunculkan identitas lengkap pemilik.
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP digital/Dirjen Dukcapil Kemendagri
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP digital/Dirjen Dukcapil Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA - KTP atau kartu tanda penduduk berfungsi untuk menunjukkan identitas sebagai warga negara, seiring berjalannya waktu KTP terus mengalami perubahan hingga pada akhirnya akan muncul KTP berbentuk digital.

Tentunya e-KTP digital bisa mengurangi resiko hilangnya KTP yang kerap dialami masyarakat. Seperti diketahui, Kemendagri (kementerian dalam negeri) akan segera merilis KTP digital sehingga warga tidak perlu membawa KTP fisik berupa kartu.

Karena, nantinya KTP digital akan tersimpan di dalam ponsel, dengan fitur yang dilengkapi QR code dan dapat di scan untuk memunculkan identitas lengkap pemilik e-KTP digital tersebut.

Sebagai informasi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengumumkan bahwa pihaknya telah melakukan pengujian terhadap versi baru dari e-KTP yang disebut sebagai e-KTP digital di 58 penjuru kota/kabupaten di Indonesia sejak 2021 lalu.

Melansir dari kanal YouTube milik Prof Zudan Arif Fakrulloh, pada Rabu (12/1),  beliau menyatakan bahwa rencananya  e-KTP Digital akan diterapkan secara bertahap mulai tahun 2022.Lebih lanjut, ia juga menerangkan mengenai informasi terkait kelebihan e-KTP Digital dibanding dengan e-KTP versi fisik.

Berikut adalah perbedaan e-KTP Digital dengan e-KTP biasa

e-KTP digital bentuknya adalah sebuah aplikasi yang dapat menampilkan identitas diri seorang warga dengan melakukan scan QR code terlebih dahulu, nantinya akan muncul data diri yang tertera pada e-KTP biasa.

Selain itu, berisi identitas pribadi, e-KTP Digital juga dapat memuat data lain yang terintegrasi dengan NIK, seperti Kartu Keluarga, Kartu Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kepemilikan Kendaraan, dan sebagainya. Sehingga, warga tidak perlu lagi membawa dompet tebal yang berisi dengan Kartu-kartu yang kerap berisiko hilang. 

Adapun e-KTP digital bisa digunakan untuk keperluan administrasi yang membutuhkan KTP, KK dan semacamnya. Warga hanya cukup melakukan scan QR code untuk menampilkan data-data tersebut, tak perlu membawa fotocopy lagi.

Untuk memilih e-KTP digital, tentunya harus mengunduh aplikasi identitas (Digital ID) Melalui playstore yang tersedia pada smartphone. Kemudian, mengisi data dengan mencocokkan nya pada KTP biasa. e-KTP digital, tentunya harus memerlukan koneksi jaringan internet setiap saat menggunakannya. 

Sedangkan KTP biasa, berupa kartu yang berisi identitas diri seorang warga. e-KTP biasa tidak memerlukan jaringan internet untuk menunjukkan data diri. Dan identitas yang tertera pada kartu KTP hanya identitas seorang individu saja, tidak seperti e-KTP digital yang dapat memuat data diri lainnya dari Kartu keluarga, NPWP dan semacamnya. Selain itu, KTP biasa masih harus memerlukan fotocopy jika akan melakukan kegiatan administrasi. Beda dengan e-KTP digital yang hanya perlu scan QR code tanpa repot harus fotocopy.





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tresia
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper