Bisnis.com, JAKARTA -- Tersangka Ferdinand Hutahaean lewat kuasa hukumnya Zakir Rasyidin berencana minta penangguhan penahanan kepada tim penyidik Bareskrim Polri.
Zakir menjelaskan alasan pihaknya bakal ajukan upaya penangguhan penahanan tersebut ada dua hal yaitu karena kondisi kesehatan kliennya yang kini sedang sakit dan kliennya merupakan tulang punggung keluarga.
"Jadi klien kami ini sedang sakit ya sarafnya dan dia juga merupakan tulang punggung keluarganya, jadi kami akan ajukan penangguhan penahanan itu," tuturnya di Bareskrim Polri, Senin (10/1) tengah malam.
Menurut Zakir, pihak keluarga tersangka Ferdinand Hutahaean akan menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.
Dia memastikan bahwa kliennya tidak akan kabur jika upaya penangguhan penahanan itu dikabulkan tim penyidik Bareskrim Polri.
"Klien kami pasti akan kooperatif dan tidak akan melarikan diri, pihak keluarga akan menjaminnya," katanya.