Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Soal Kerbau di Pulau Komodo, Menteri LHK Pernah Digugat Rp2,3 T!

Hasan pernah meminta ganti rugi senilai Rp2,3 triliun kepada pemerintah atas keberadaan kerbau di kawasan Pulau Komodo.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 09 Januari 2022  |  21:32 WIB
Soal Kerbau di Pulau Komodo, Menteri LHK Pernah Digugat Rp2,3 T!
Ilustrasi kerbau - pertanian.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diajukan oleh Hasan alias Hasan Abu Jaya pada Kamis (6/1/2022) lalu.

Sebelum ke PN Jakpus, Hasan ternyata pernah mengajukan gugatan serupa di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada tahun 2016 lalu. Menariknya waktu itu, Hasan meminta pemerintah membayar ganti rugi senilai Rp2,3 triliun atas keberadaan kerbau di kawasan Pulau Komodo.

Nilai yang cukup fantastis tersebut didasarkan pada jumlah ternak kerbau yang migrasi ke Pulau Komodo. Hasan dalam petitum gugatannya mengklaim jumlah kerbau yang bermigrasi dari tahun 1960 sampai dengan tahun 2000 sebanyak 545 ekor.

Namun demikian, kerbau-kerbau tersebut kemudian beranak pinak, dengan asumsi kerbau dan keturunannya berkembang biak selama 56 tahun, jumlah kerbau milik Hasan di Pulau Komodo telah bertambah hingga 192.545 ekor.

Atas hal itu, pihak Hasan meminta pemerintah membayar ganti rugi sebanyak Rp2,3 triliun. Jumlah itu didasarkan pada penghitungan 192.545 ekor x Rp12 juta per ekor.

Sebelumnya Hasan kembali menggugat pemerintah ke PN Jakpus.  Gugatan dengan nomor 5/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu terkait dengan ratusan ekor kerbau yang berada di kawasan Pulau Komodo.

Adapun dalam petitumnya, Hasan meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. 

Pertama, menyatakan secara hukum bahwa penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas hewan kerbau yang sudah berada dikawasan Pulau Komodo Kabupaten Manggarai Barat.

"Kerbau yang dimaksudkan dengan ciri-ciri cacah jiwa yang dipotong datar pada ujung telinga kanan dan di silang pada ujung telinga kiri," demikian dikutip dari SIPP PN Jakpus, Minggu (9/1/2021).

Kedua, menyatakan jumlah kerbau-kerbau yang migrasi dari tahun 1960 sampai dengan tahun 2000 dengan jumlah 545 ekor yang berada di kawasan Pulau Komodo Kabupaten Manggarai Barat adalah sah milik penggugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

komodo sapi dan kerbau
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top