Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Deputi Bisnis Kantor Wilayah Surakarta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2014 Eko Mardiasto terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi mengemukakan, bahwa Eko Mardiasto diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019 tersebut.
Leonard menjelaskan, bahwa Eko Mardiasto telah dicecar tim penyidik Kejagung terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Terkait perkara tindak pidana korupsi LPEI tersebut penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara pokok.
Kelima tersangka itu ditahan di dua lokasi berbeda. Tersangka Kepala Kantor Wilayah Surakarta LPEI 2016 Josef Agus Susanta, dan tersangka Direktur PT Jasa Mulia Indonesia merangkap Direktur PT Mulia Wallet Indonesia merangkap Direktur PT Borneo Wallet Indonesia Suyono telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, tersangka Direktur Pelaksana IV LPEI merangkap Komite Pembiayaan merangkap Direktur Pelaksana III pada LPEI periode 2016 Arif Setiawan dan Kepala Divisi Pembiayaan UKM pada LPEI periode 2015-2018 Ferry Sjaifullah,serta Direktur merangkap pemilik PT Mount Dreams Indonesia Johan Darsono ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.