Bisnis.com, JAKARTA-Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Henry Subiakto menilai cuitan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean soal ‘Allahmu Lemah’ bukan tindak pidana.
Henry bahkan menyebut kebebasan berpendapat itu dijamin Undang-undang Dasar 1945. "Bicara dan berpendapat tentang SARA itu bukan pidana sekalipun pendapat itu berbeda dengan keyakinan orang banyak. Berpendapat itu dijamin UUD," tulis Henri Subiakto dalam acara talkshow salah satu televisi swasta, Kamis (6/1/2022) malam.
Ia menekankan bahwa yang dilarang oleh hukum ialah tindakan mengajak untuk membenci atau memusuhi orang yang berbeda dalam hal SARA.
"Yang dilarang hukum itu mengajak membenci atau memusuhi orang karena berbeda SARA. Menyebar kabar bohong agar terjadi Keonaran SARA, itu yang diancam pidana," lanjutnya.
Lebih lanjut, Henry menyebut bahwa pidana tak boleh didasarkan pada perasaan orang. Ia menilai pidana harus jelas ukurannya, bukan didasarkan pada tekanan massa.
"Pidana tidak boleh didasarkan pada perasaan orang, walau itu perasaan orang banyak. Pidana itu harus clear, jelas ukurannya, dan unsur-unsurnya. Bukan berdasar tekanan massa. Rusak jika hukum nurut suara massa," tuturnya lagi.
Terkait cuitannya Ferdinand, Dosen Univeritas Airlangga itu berpendapat setiap orang yang dibela atau dibantu pasti seakan-akan yang dibantu itu lemah. “Boleh saja berpendapat. Tapi Ketika tidak ada urusan bela-membela itu baru,” kata Henry.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama melaporkan pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di Twitter pribadinya soal 'Allahmu lemah harus dibela'.
Ferdinand dilaporkan terkait penyebaran informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA dan pemberitaan bohong atau hoaks yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Kita lihat hari ini Ferdinand sudah meminta maaf, tapi kan enggak bisa meminta maaf saja. Jadi penegakan hukum harus juga ditegakkan," kata Ketua DPP KNPI Haris Pertama kepada awak media, Rabu (7/1/2022).