Bisnis.com, JAKARTA -- PT Terbit Financial Technology menggugat Gojek dan Tokopedia Rp2,08 Triliun atas penggunaan merek 'GoTo' ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PN Jakarta Pusat telah menyidangkan sengketa merek GoTo sebanyak lima kali. Sidang terakhir berlangsung pada tanggal 28 Desember 2021 kemarin dengan agenda replik atau bantahan dari pengguga atas jawaban dari pihak tergugat.
Adapun agenda persidangan selanjutnya akan berlangsung pada Selasa (11/1/2022). "Agenda sidang replik tanggapan atas rekopensi dari turut tergugat," demikian informasi yang dikutip, Jumat (7/1/2021).
Seperti diketahui merek GoTo muncul pasca merger antara Gojek dan Tokopedia yang resmi diumumkan pada Senin (17/05/2021). Kolaborasi dua perusahaan ini merupakan kolaborasi usaha terbesar di Indonesia.
Sengketa muncul karena pihak Terbit Financial menganggap merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “GOTO” milik penggugat.
Dalam penelusuran Bisnis baik merek dagang GoTo versi PT Terbit Financial Technology maupun GoTo dan GoTo Financial versi Gojek dan Tokopedia telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga
Merek GoTo versi Terbit Financial dengan kode IDM000858218 telah dimohonkan sejak tanggal 10 Maret 2020 dan telah mendapatkan perlindungan hingga tanggal 10 Maret 2030. Meski demikian, merek ini baru didaftarkan pada tanggal 25 Mei 2021.
Sementara merek GoTo versi Gojek dan Tokopedia dengan nomor pendaftaran IDM000903101 baru didaftarkan pada tanggal 27 Oktober 2021. Namun, sebenarnya merek tersebut sudah dimohonkan pada tanggal 5 Maret 2021 dan telah mendapatkan perlindungan hingga 5 Maret 2031.
Adapun merek GoTo Financial dengan nomor pendaftaran DID2021033887 baru dimohonkan pada tanggal 18 Mei 2021. Saat ini merek tersebut sedang dalam proses pemeriksaan substantif dan telah memperoleh perlindungan sejak tanggal tersebut.