Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) angkat bicara mengenai sengketa merek GoTo yang terjadi antara PT Terbit Financial Technology dengan Gojek dan Tokopedia.
Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa masyarakat perlu menyadari saat seseorang mendaftarkan sebuah merek, maka dia tidak mendominasi nama merek itu di semua bidang jenis barang/jasa.
Adapun, sejak awal, pemohon pelindungan merek diberi pilihan untuk mendaftarkan kelas barang/jasa apa saja yang ingin dilindungi sehingga hanya pada barang/jasa tersebut saja pemilik hak merek dapat memanfaatkan mereknya.
“Ketika seseorang mendaftarkan merek, dia harus memilih kelas apa yang ingin dilindungi. Di setiap kelas itu ada jenis barangnya. Satu merek apapun ketika pemiliknya tidak mendaftarkan kelas 1-42, tetapi hanya kelas 1 saja, berarti dia hanya memiliki hak di kelas 1 saja. Tidak memiliki hak untuk kelas lain,” kata Razilu kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).
Dia menambahkan bahwa di dalam satu kelas saja bahkan terdapat ratusan jenis barang. Pemohon harus meminta klaim merek secara rinci untuk pelindungan mereknya.
“Jangan mengira kalau sudah ada satu merek, semuanya milik dia. Nggak bisa begitu juga karena ada batasan-batasan. Apalagi di merek itu ada barang dan ada jasa. Kita harus lihat dulu permintaan Gojek & Tokopedia di kelas apa dan juga apa yang sudah didaftarkan oleh PT Terbit Financial Technology,” tambahnya.
Oleh karena itu untuk memastikan merek yang ingin didaftarkan aman dari sengketa, Razilu mengimbau masyarakat untuk menuju laman indonesia.dgip.go.id. Pada situs tersebut, dapat dilihat daftar HKI yang sudah maupun masih dalam proses pelindungan.
“Masyarakat bisa mencari merek dan desain logo seperti apa saja sehingga dia tidak mendaftarkan lagi merek karya yang sudah ada,” ujarnya.