Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri (Persero) periode 2014–2019 Hari Setianto divonis 15 tahun penjara atas korupsi di perusahaannya. Hukuman tersebut lebih rendah dari mantan Direktur Utama Asabri yang dijerat 20 tahun.
Hakim Ketua persidangan Eko Purwanto mengatakan bahwa vonis yang lebih rendah tersebut karena hakim berpandangan pada kerugian negara dan dampak yang ditimbulkan masuk dalam kategori tinggi. Begitu pula dengan tingkat kesalahan, juga yang diuntungkan terdakwa.
“Namun dari tingkat kesalahan dan keuntungan yang diperoleh terdakwa termasuk dalam kategori rendah, sehingga penjatuhan hukuman terdakwa termasuk dalam kategori sedang,” katanya pada persidangan, Selasa (4/1/2021).
Dalam menjatuhkan vonis, hakim berlandaskan pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 193 KUHAP.
Atas dasar itu, Hari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, juga turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelasnya.
Baca Juga
Hari juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp378,88 juta.
Barang bukti yang telah disita akan dilelang untuk mengurangi beban tersebut. Sementara itu, sisanya akan dikembalikan ke terpidana.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk bayar uang pengganti tersebut, dan tidak mengganti kekurangannya paling lama 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dilelang oleh Negara, dan ditutupi untuk mengganti uang tersebut.
Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
“Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan,” ucap Eko.