Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012—2014 Bachtiar Effendi dengan pidana penjara 15 tahun atas korupsi di perusahaan tersebut. Vonis tersebut lebih ringan dari yang diterima oleh para mantan Direktur Utama Asabri.
Hakim Ketua persidangan Eko Purwanto mengatakan bahwa kerugian negara dan dampak yang ditimbulkan, lalu tingkat kesalahan, juga yang diuntungkan terdakwa termasuk dalam kategori tinggi. Ini membuat penjatuhan hukuman terhadap terdakwa termasuk kategori paling berat.
“Namun, dari tingkat kesalahan dan keuntungan yang diperoleh terdakwa termasuk dalam kategori rendah, sehingga penjatuhan hukuman terdakwa termasuk dalam kategori sedang,” katanya dalam persidangan, Selasa (4/1/2021).
Eko menjelaskan bahwa dalam menjatuhkan vonis, hakim memerhatikan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 193 KUHAP.
Atas dasar itu, hakim menyatakan bahwa Bachtiar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, juga turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelasnya.
Baca Juga
Bukan hanya itu, Bachtiar juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp453,78 juta.
Barang bukti yang telah disita akan dilelang untuk mengurangi beban tersebut. Sementara itu, sisanya akan dikembalikan ke terpidana.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk bayar uang pengganti tersebut, dan tidak mengganti kekurangannya paling lama 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dilelang oleh Negara, dan ditutupi untuk mengganti uang tersebut.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucapnya.