Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim pada persidangan kasus korupsi PT Asabri menjatuhkan hukuman terberat kepada Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri. Dia divonis 20 tahun penjara.
“Menimbang bahwa memperhatikan Perma No. 1/2020 dilihat dari kerugian negara dan dampak yang ditimbulkan, tingkat kesalahan dan yang diuntungkan terdakwa termasuk dalam kategori tinggi sehingga penjatuhan hukuman terhadap terdakwa termasuk kategori paling berat,” kata hakim membaca vonis, Selasa (4/1/2022).
Dalam menjatuhkan vonis, hakim memperhatikan pasal 2 jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 193 KUHAP.
Atas dasar itu, hakim menyatakan bahwa Adam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana juga turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas hakim.
Adam juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp17.972.600.000. Barang bukti yang telah disita akan dilelang untuk mengurangi beban tersebut. Sisanya akan dikembalikan ke terpidana.
Akan tetapi jika kurang dan tidak juga mengganti hingga 1 bulan setelah putusan inkrah, harta benda yang dia miliki akan dirampas untuk menutupi utang tersebut. Apabila masih kurang, diganti pidana 5 tahun penjara.
Selain itu, masa penahanan Adam yang telah dijalani sebagai terdakwa akan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim.