Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Politisi Demokrat: Polri Di Bawah Kementerian Rawan Berpolitik

Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Keamanan Nasional merupakan langkah mundur selain rawan untuk kepentingan politik.
Anggota Fraksi Partai Demokrat Didik Mukriyanto./Antara
Anggota Fraksi Partai Demokrat Didik Mukriyanto./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Didik Mukrianto menilai usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Keamanan Nasional merupakan langkah mundur selain rawan untuk kepentingan politik.

Menurut Didik, salah satu kerawanan politik adalah ketika Polri di bawah kementerian dan menterinya berasal dari partai politik. Usulan itu sebelumnya disampaikan oleh Gubernur Agus Widjojo. 

"Jangan sampai menjadi langkah mundur dan setback polisi menjadi alat politik, dan bahkan menarik kembali Polri ke politik praktis," kata Didik kepada wartawan, Selasa (4/1).

Didik menambahkan bahwa, ada beberapa pertimbangan Polri harus tetap di bawah Presiden. Di antaranya, menjamin kemandirian Korps Bhayangkara terlaksana dengan baik.

Dia mencontohkan seperti kondisi Polri berada di bawah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada era Orde Baru. Jati diri Polri sebagai polisi sipil demokratis yang berfungsi sebagai aparat kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat tidak bisa maksimal.

"Dengan pemisahan Polri dari ABRI, dengan penempatan polisi di bawah langsung Presiden, dan dengan reformasi Polri, polisi diharapkan mampu menjadi alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban," kata Didik.

Alasan kedua, yaitu menjaga agar Polri terbebas dari politik praktis. Menurut Politisi Partai Demokrat ini, sangat membahayakan apabila Polri di bawah kementerian, dan menterinya berasal dari partai politik.

"Padahal kehadiran Polri di politik harus netral dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis," katanya.

Selain itu, posisi Polri di bawah Presiden bakal membuat polisi mempunyai tanggung jawab yang lebih besar dalam mengemban tugas konstitusionalnya. Tugas Polri termaktub dalam sejumlah payung hukum, salah satunya dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4).

"Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum," kata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper