Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wacana Pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Begini Sikap Pemerintah

Mahfud MD mengatakan wacana pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri itu telah bergulir di publik lebih dari 20 tahun.
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD./Antara
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah belum pernah membicarakan dan membahas pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri.

Mahfud mengatakan wacana itu telah bergulir di publik lebih dari 20 tahun, tetapi Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin belum pernah membahas itu.

“Itu wacana publik yang sudah lama, sudah lebih dari 20 tahun. Di pemerintah sendiri belum pernah ada pembicaraan tentang itu. Saya tak punya tanggapan, silakan saja. Itu areanya di bidang legislatif,” kata Mahfud lewat pesan tertulisnya, Senin (3/1/2022).

Wacana membentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri kembali muncul ke publik setelah Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menyampaikan usulan itu dalam Pernyataan Akhir Tahun 2021 Lemhannas RI di Jakarta pada akhir 2021.

Dia menyampaikan Kementerian Keamanan Dalam Negeri nantinya dapat menaungi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pasalnya, keamanan dalam negeri dapat dianggap sebagai tugas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Di mana pun juga keamanan masuk portofolio dalam negeri, kemudian pelaksananya siapa? Dalam negeri fungsinya keamanan ketertiban masyarakat," ujar Agus.

Akan tetapi, dia menilai beban kerja Kemendagri terlampau banyak, sehingga akan lebih efektif jika ada Kementerian Keamanan Dalam Negeri.

“Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," kata Agus.

Jika kementerian itu terbentuk, imbuhnya, Polri dapat fokus menjalankan tugasnya menegakkan hukum, mencegah pelanggaran hukum, melindungi masyarakat, dan menjaga keamanan serta memelihara ketertiban.

"Bukan untuk merumuskan keamanan dalam negeri," kata Agus pula.

Walaupun demikian, dia menyampaikan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri masih sebatas wacana. Lemhannas belum secara resmi mengusulkan wacana itu kepada Presiden Jokowi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper