Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan bahwa Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan harta negara kembali atas kasus BLBI melalui upaya hukum.
Beberapa contoh upaya hukum tersebut adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset debitor atau obligor. Satgas BLBI bisa juga mengenakan sanksi-sanksi administratif dan keperdataaan pada saat jika diperlukan.
“Bahkan juga tidak tertutup kemungkinan pidana kalau terjadi penggelapan, pemalsuan, dan pengalihan terhadap barang-barang yang sudah diserahkan ke negara,” katanya pada konferensi pers virtual, Kamis (23/12/2021).
Pemerintah telah menanggung utang pokok dan bunga atas BLBI. Ini bermula pada krisis keuangan 22 tahun lalu yang mengakibatkan perbankan mengalami kesulitan.
Peristiwa tersebut membuat pemerintah harus melakukan penjaminan kepada seluruh perbankan di Indonesia. Maka, BI melakukan bantuan likuiditas untuk bank yang mengalami kesulitan.
Bantuan itu dibiayai dalam bentuk surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah yang sampai sekarang masih dipegang oleh BI. Itu sebabnya, dana yang mencapai Rp110 triliun ini harus segera dilunasi oleh debitur maupun obligor.
Sejak dilantik Presiden Joko Widodo pada pertengahan tahun ini, Mahfud menjelaskan bahwa Satgas BLBI berhasil mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak ke kas Rp314 miliar. Lalu dari aset dalam bentuk properti mencapai 13 juta meter persegi.
Satgas juga berhasil melakukan penetapan penggunaan asset eks BLBI dalam bentuk hibah ke 8 kementerian/lembaga dan Pemerintah Kota Bogor dengan total luas 443.970 meter persegi dan Rp1,15 triliun.
Selain itu, tambah Mahfud, Satgas BLBI juga telah melakukan tagihan tahap kedua terhadap delapan obligor.
Di saat yang sama, salah satu obligor dengan inisial SS menyerahkan aset jaminan yang berlokasi di Jakarta Barat dan Dompu, Nusa Tenggara Barat.
“Perkembangan hingga saat ini dan upaya penagihan tersebut, Satgas telah berhasil memperoleh aset jaminan dari salah satu obligor yaitu dari SS yang berlokasi di Jakarta Barat dan Dompu, Nusa Tenggara Barat dengan total luas 100.848 meter persegi,” jelas Mahfud.