Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak Aturan Baru Karantina WNI dari Negara Terinfeksi Omicron

WNI wajib karantina dengan jangka waktu 14x24 jam apabila baru saja kembali dari negara/wilayah yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 alias Omicron.
Petugas memantau suhu tubuh penumpang menggunakan alat pemindai suhu tubuh di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (22/1/2020). Alat pemindai suhu tubuh tersebut dipasang Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar sebagai upaya pengawasan dan antisipasi penyebaran Virus Corona yang mewabah dari Wuhan, China./ANTARA FOTO-Fikri Yusuf
Petugas memantau suhu tubuh penumpang menggunakan alat pemindai suhu tubuh di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (22/1/2020). Alat pemindai suhu tubuh tersebut dipasang Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar sebagai upaya pengawasan dan antisipasi penyebaran Virus Corona yang mewabah dari Wuhan, China./ANTARA FOTO-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah baru saja meneken ketentuan baru terkait persyaratan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang baru saja kembali dari luar negeri.

Dalam surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, yang diteken pada 1 Januari 2022, terdapat sejumlah ketentuan bagi WNI yang baru kembali dari luar negeri.

Salah satunya adalah, WNI wajib karantina dengan jangka waktu 14x24 jam apabila baru saja kembali dari negara/wilayah yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 alias Omicron.

Ketentuan itu juga berlaku bagi WNI yang pulang dari negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicron dan atau negara dengan kasus Omicron mencapai 10.000 kasus.

Adapun, bagi WNI yang tidak datang dari negara dengan ketentuan di atas, dapat melakukan karantina denga jangka waktu 10 x 24 jam.

Aturan itu juga mengatur ketentuan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Namun, tempat karantina terpusat itu hanya bagi WNI yang merupakan pekerja migran indonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari dan pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.

Selain itu, pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, serta perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Di samping itu, pemerintah juga menetapkan pintu masuk (entry point) ke wilayah lndonesia bagi WNI yang melakukan perjalanan luar negeri melalui  bandar udara, pelabuhan dan pos lintas batas negara. Berikut perinciannya:

Bandar Udara: a. Soekarno Hatta, Banten; b. Juanda, Jawa Timur; dan c. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;

Pelabuhan Laut: a. Batam, Kepulauan Riau; b. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan c. Nunukan, Kalimantan Utara.

Pos Lintas Batas Negara: a. Aruk, Kalimantan Barat; b. Entikong, Kalimantan Barat; dan c. Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper