Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Cek NPWP secara Online

Berikut ini cara melakukan pengecekan NPWP secara online.
Wajib pajak bisa memanfaatkan fitur NPWP Elektronik dengan login ke situs pajak.go.id
Wajib pajak bisa memanfaatkan fitur NPWP Elektronik dengan login ke situs pajak.go.id


Bisnis.com, SOLO - Di era serba teknologi seperti sekarang ini, sejumlah instansi terus berbenah untuk memaksimalkan layanan digital kepada masyarakat. Tak terkecuali adalah Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan adanya inovasi yang dilakukan itu, kini masyarakat tak perlu repot datang ke kantor pajak jika memerlukan pelayanan administrasi terkait perpajakan. Sebab, pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cek status NPWP serta pelaporan pajak dapat dilakukan secara online.

Untuk memanfaatkan layanan itu, Anda bisa mengunduh aplikasi DJP melalui ponsel pintar atau langsung kunjungi situs resmi di ereg.pajak.go.id.

Dikutip dari Tempo, berikut ini cara cek NPWP secara online dengan menggunakan data NIK.

  1. Buka link https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  2. Masukkan 16 digit nomor KTP dan KK pada kolom yang disediakan
  3. Kemudian, ketikkan captcha atau kode keamanan, kemudian klik "Cari".
  4. Pastikan data NIK KTP dan KK sudah sesuai untuk melakukan validasi NPWP. Dari keterangan tersebut, selaku Wajib Pajak (WP) dapat mengetahui status NPWP masih aktif atau tidak.

Sebagai informasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak. NPWP menjadi identitas wajib pajak yang diperlukan untuk dalam pengurusan administrasi perpajakan. Layaknya sebuah KTP, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP.

NPWP dibagi menjadi dua jenis yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi dimilki setiap individu atau setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia. Sedangkan NPWP Badan dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang memilki penghasilan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper