Bisnis.com, SOLO - Di era serba teknologi seperti sekarang ini, sejumlah instansi terus berbenah untuk memaksimalkan layanan digital kepada masyarakat. Tak terkecuali adalah Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan adanya inovasi yang dilakukan itu, kini masyarakat tak perlu repot datang ke kantor pajak jika memerlukan pelayanan administrasi terkait perpajakan. Sebab, pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cek status NPWP serta pelaporan pajak dapat dilakukan secara online.
Untuk memanfaatkan layanan itu, Anda bisa mengunduh aplikasi DJP melalui ponsel pintar atau langsung kunjungi situs resmi di ereg.pajak.go.id.
Baca Juga
Dikutip dari Tempo, berikut ini cara cek NPWP secara online dengan menggunakan data NIK.
- Buka link https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Masukkan 16 digit nomor KTP dan KK pada kolom yang disediakan
- Kemudian, ketikkan captcha atau kode keamanan, kemudian klik "Cari".
- Pastikan data NIK KTP dan KK sudah sesuai untuk melakukan validasi NPWP. Dari keterangan tersebut, selaku Wajib Pajak (WP) dapat mengetahui status NPWP masih aktif atau tidak.
Sebagai informasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak. NPWP menjadi identitas wajib pajak yang diperlukan untuk dalam pengurusan administrasi perpajakan. Layaknya sebuah KTP, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP.
NPWP dibagi menjadi dua jenis yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi dimilki setiap individu atau setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia. Sedangkan NPWP Badan dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang memilki penghasilan di Indonesia.