Bisnis.com, JAKARTA - Tahun 2022 sudah di depan mata dan pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 963 Tahun 2021, No. 3 Tahun 2021 dan No. 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, akan ada 16 hari libur nasional.
Sedangkan untuk pelaksanaan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
Bagi Aparatur Sipil Negara, pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sementara bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Dengan adanya penetapan hari libur nasional tahun 2022, ini bisa membantu Anda untuk mengatur rencana Anda di tahun yang akan datang. Berikut daftar lengkap hari libur nasional tahun 2022, yang sudah ditetapkan pada 22 September 2021.
Bulan Januari
Sabtu, 1 Januari - Tahun Baru 2022 Masehi
Baca Juga
Bulan Februari
Selasa, 1 Februari - Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
Senin, 28 Februari - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Bulan Maret
Kamis, 3 Maret - Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
Bulan April
Jumat, 15 April - Wafat Isa Al Masih
Bulan Mei
Minggu, 1 Mei - Hari buruh Internasional
Senin-Selasa, 2-3 Mei - Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
Senin, 16 Mei - Hari Raya Waisak 2566 BE
Kamis, 26 Mei - Kenaikan Isa Al Masih
Bulan Juni
Rabu, 1 Juni - Hari Lahir Pancasila
Bulan Juli
Sabtu, 9 Juli - Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
Sabtu, 30 Juli - Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
Bulan Agustus
Rabu, 17 Agustus - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Bulan Oktober
Sabtu, 8 Oktober - Maulid Nabi Muhammad SAW
Bulan Desember
Minggu, 25 Desember - Hari Raya Natal
Nah itulah daftar lengkap hari libur nasional 2022 yang sudah ditetapkan bersama oleh tiga menteri.