Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Ormas Kuasai Aset BLBI Naik ke Penyidikan

Meski naik ke penyidikan polisi belum menetapkan seorangpun tersangka dalam kasus penguasaan aset BLBI.
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA -- Kasus penguasaan aset atau lauan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Pemuda Pancasila masuk ke tahap ke penyidikan.

Meski demikian, pihak kepolisian belum menetapkan seorangpun tersangka dalam perkara tersebut.

"Sudah naik sidik, tapi belum ada tersangka,' ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana, dikutip Kamis (30/12/2021).

Polisi mengamankan bangunan yang sebelumnya dikuasai oleh organisasi Pemuda Pancasila (PP).

Gedung tersebut merupakan aset milik negara, yang sedianya dikelola Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Yang pertama adalah laporan dari lembaga manajemen aset negara yaitu LMAN selaku pengelola aset negara yang melaporkan bahwa salah satu aset milik negara, BPPN yaitu yang telah terkait kasus BLBI telah dikuasai tanpa hak oleh organisasi masyarakat yaitu Pemuda Pancasila," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo, Senin (13/12/2021).

Setyo menjelaskan awalnya LMAN telah melakukan negosiasi sebanyak dua kali terkait aset negara yang dijadikan markas ormas tersebut. Namun, negosiasi itu buntu dan akhirnya LMAN melaporkan penguasaan aset BLBI tanpa hak itu, ke Polres Jakarta Pusat. 

"Kami bersama-sama dengan lembaga manajemen aset negara dan dibantu oleh tiga pilar telah mengamankan bangunan tersebut dan sekarang bangunan tersebut telah kami  segel dan kami police line dan kita proses untuk lebih lanjutnya," katanya.

Selain aset BLBI, Polres Jakpus juga mengamankan lahan yang digunakan tanpa hak oleh ormas FBR. Gedung tersebut adalah milik PT Oseania.

"Kemudian, dua bidang tanah selanjutnya adalah berawal dari laporan dari manajemen PT Oseania, yang merupakan pemilik hak HGB terhadap tanah Blok B2 dan B3 yang Luasnya masing-masing sekitar 13.000 dan 12.000 yang mana kedua tanah tersebut oleh organisasi masyarakat FBR didirikan lapangan futsal dan lapangan badminton juga petak kios dan bangunan semi permanen yang telah tujuannya untuk disewakan yang mana pada kesempatan sewaktu kita melakukan penindakan, melakukan police line kita temukan bahwa ada 1 petak kios yang telah disewakan dengan tarif Rp3 juta pertahun," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper