Bisnis.com, YOGYAKARTA - Kepolisian Resor Bantul mengamankan seorang lelaki berinisial HEH yang diduga telah membuat laporan palsu. Dalam laporannya kepada polisi, warga Semanu, Gunungkidul itu mengaku menjadi korban klitih.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan, tersangka mengaku dicegat oleh sekelompok pemotor saat melintas di Jalan Bibis, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, pada Senin (27/12/2021) malam, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu ia baru pulang mentato tubuhnya di salah satu tempat di Kasihan.
Dalam laporannya tersangka berkata dipepet pemotor, kemudian tangannya terluka akibat sabetan celurit kelompok pemotor. Dalam keadaan terluka parah di tangan bagian kiri, ia lalu meminta tolong kepada warga dan mengatakan dirinya menjadi korban aksi klitih.
Tak tinggal diam, warga lalu membawanya ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Selain itu, warga juga mengantar tersangka untuk membuat laporan polisi.
Sementara itu, setelah menerima laporan tersebut polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari saksi-saksi.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV serta pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian, hasilnya kejadian itu tak pernah terjadi. Ternyata laporan ini palsu alias bohong. Fakta-fakta penyelidikan yang bersangkutan mengakui membuat laporan palsu. Jadi tak ada kejahatan jalanan,” kata Ihsan, salam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga
Menurut Kapolres, luka sayatan yang cukup parah di tangan tersangka HEH adalah luka karena disayat sendiri dengan menggunakan pisau kecil atau cutter. Bukti tersangka menyayat sendiri terlihat dari Circuit Closed Television (CCTV) di salah satu mini market di Jalan Bibis.
Dari CCTV yang diperlihatkan kepada awak media, terlihat tersangka HEH membeli cutter di salah satu mini market, kemudian menyayat sendiri pada bagian tangan kirinya hingga banyak mengeluarkan darah. Dalam keadaan terluka, tersangka kemudian mengendarai motor di Jalan Bibis dan mengaku kepada warga bahwa ia menjadi korban Klithih.
Kapolres menegaskan tetap memproses tersangka dengan Pasal 242 KUHP subsider 220 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan.
“Kami tegas karena tindakan tersangka bisa menganggu situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang sedang kondusif. Motifnya ingin viral di medsos [media sosial] manfaatkan situasi dan kondisi saat ini sedang ramai [tagar] terkait kejahatan jalanan. Sempat juga akan kirim gambar [sayatan tangan tersangka] ke Facebook. Bikin di medsos disayat buat laporan palsu,” tandas Ihsan.
Sementara itu, tersangka HEH mengakui perbuatannya bahwa ia sengaja menyayat tangannya sendiri dengan cutter kemudian memfotonya. Namun, HEH mengaku belum mengunggahnya ke media sosial.