Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Dugaan Korupsi Ditjen Pajak, KPK: Semua Saksi Mangkir

KPK mengimbau para saksi agar kooperatif dan hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya terkait kasus dugaan korupsi di Ditjen Pajak.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara

Bisnis.com, JAKARTA – KPK telah memanggil dua orang saksi terkait perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak dengan tersangka Wawan Ridwan (WR) dan kawan-kawan. Namun, seluruh saksi yang dipanggil mangkir.

“Robert Iskandar sebagai swasta/pegawai PT Rigunas Agri Utama tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidak hadirannya untuk memenuhi panggilan tim penyidik,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/12/2021).

Ali menjelaskan bahwa KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya.

“Saksi kedua adalah Supriyadi sebagai swasta/pegawai PT Rigunas Agri Utama tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang,” ujarnya.

Wawan Ridwan yang merupakan Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara ditangkap bersama Alfred Simanjuntak yang waktu itu merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Kini, dia menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

Keduanya merupakan tersangka atas kasus suap pajak yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Wawan diduga memperoleh duit bagian senilai 625.000 dolar Singapura dari total keseluruhan nilai suap yang diterima para pemeriksa dan pejabat Ditjen Pajak.

“Selain itu, diduga WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami," kata Ghufron Jumat (12/11/2021).

Wawan dan Alfred diduga menerima perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno, selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper