Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bekas Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta Jadi Tersangka Korupsi

Bareskrim Polri menetapkan bekas Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta Bina Mardjani, sebagai tersangka kasus korupsi.
Bareskrim Polri-Antara
Bareskrim Polri-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan bekas Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta Bina Mardjani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek.

Selain Bina Mardjani, Polisi juga menetapkan Direktur PT Garuda Technology Bambang Supriyadi.

"Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta Tahun 2017 sampai dengan 2019 yang diduga dilakukan oleh tersangka BM (Pimpinan bank Jateng Cabang Jakarta dan BS (Dirut PT. Garuda Technology)," Wadir Tipidkor Polri Kombes Cahyono Wibowo, Senin (27/12/2021).

Cahyono menjelaskan Bina melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tersangka Bina, kata Cahyono, juga membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan secara tidak sesuai dengan peruntukkannya. Perbuatan Bina, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp307,9 miliar.

Tersangka Bina juga diduga menerima fee 1 persen dari nilai proyek yang dicairkan dari debitur.

Sementara itu, tersangka Bambang diduga telah melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta.

Bambang diduga memberikan uang imbal jasa kepada Bina sebanyak tiga kali masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 juta dan Rp300 juta atau totalnya Rp1,6 miliar.

"Dengan tujuan sebagai imbal jasa atas persetujuan kredit PT Garuda Technology. Kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh tersangka BS adalah sebesar Rp174.447.324.726," papar Cahyono.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper