Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Omicron Melonjak, WN Inggris dan Denmark dilarang Masuk Indonesia

WNA asal Inggris dan Denmark sementara waktu tidak dapat memasuki wilayah Indonesia sehubungan dengan banyaknya kasus terkonfirmasi positif omicron.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 27 Desember 2021  |  13:26 WIB
Omicron Melonjak, WN Inggris dan Denmark dilarang Masuk Indonesia
Sejumlah calon penumpang antre saat pengecekan tiket di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (21/9/2020). Kementerian Perhubungan akan segera merealisasikan pemberian stimulus bagi industri penerbangan dengan membebaskan biaya layanan penumpang di bandara atau passenger service charge (PSC) guna menyokong keberlangsungan maskapai di masa pandemi COVID-19. - ANTARA FOTO/Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi melarang masuk warga negara Inggris dan Denmark ke Indonesia.

Sekadar informasi, penyebaran setelah muncul pertama kali di Afrika Selatan, kasus Covid-19 varian Omicron kini sudah terkonfirmasi di Inggris dan Denmark dengan jumlah lebih dari 10.000 kasus.

Adapun Pemerintah RI mengeluarkan kebijakan pelarangan masuk WNA ke Indonesia melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 26 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, terdapat penyesuaian terkait negara-negara yang warganya dilarang memasuki wilayah Indonesia.

“WNA asal Inggris dan Denmark sementara waktu tidak dapat memasuki wilayah Indonesia sehubungan dengan banyaknya kasus terkonfirmasi.”, ujar Achmad.

“SE Satgas Covid-19 No. 26 juga menyebutkan, menutup sementara masuknya WNA baik secara langsung maupun transit di negara lain, yang dalam 14 hari terakhir pernah mengunjungi Afrika Selatan, Botswana serta Norwegia, di mana transmisi komunitas Covid-19 varian baru telah dikonfirmasi.”, tuturnya

Tak hanya itu, negara yang secara geografis berdekatan juga menjadi subjek pelarangan masuk ke Indonesia. Negara-negara tersebut yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Di sisi lain, pengecualian pembatasan masuk WNA ke wilayah Indonesia diberikan kepada WNA yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 Tahun 2021, Skema Perjanjian Bilateral (contoh: Travel Corridor Arrangement) dan mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

“Perlu kami tegaskan juga bahwa dalam hal WNA asal negara suspek Covid-19 varian baru sudah lama tidak kembali ke negaranya, setidaknya lebih dari 14 hari, maka mereka dapat memasuki wilayah Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”, imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

inggris omicron
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top