Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omicron Melonjak, WN Inggris dan Denmark dilarang Masuk Indonesia

WNA asal Inggris dan Denmark sementara waktu tidak dapat memasuki wilayah Indonesia sehubungan dengan banyaknya kasus terkonfirmasi positif omicron.
Sejumlah calon penumpang antre saat pengecekan tiket di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (21/9/2020). Kementerian Perhubungan akan segera merealisasikan pemberian stimulus bagi industri penerbangan dengan membebaskan biaya layanan penumpang di bandara atau passenger service charge (PSC) guna menyokong keberlangsungan maskapai di masa pandemi COVID-19./ANTARA FOTO-Fauzan
Sejumlah calon penumpang antre saat pengecekan tiket di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (21/9/2020). Kementerian Perhubungan akan segera merealisasikan pemberian stimulus bagi industri penerbangan dengan membebaskan biaya layanan penumpang di bandara atau passenger service charge (PSC) guna menyokong keberlangsungan maskapai di masa pandemi COVID-19./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi melarang masuk warga negara Inggris dan Denmark ke Indonesia.

Sekadar informasi, penyebaran setelah muncul pertama kali di Afrika Selatan, kasus Covid-19 varian Omicron kini sudah terkonfirmasi di Inggris dan Denmark dengan jumlah lebih dari 10.000 kasus.

Adapun Pemerintah RI mengeluarkan kebijakan pelarangan masuk WNA ke Indonesia melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 26 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, terdapat penyesuaian terkait negara-negara yang warganya dilarang memasuki wilayah Indonesia.

“WNA asal Inggris dan Denmark sementara waktu tidak dapat memasuki wilayah Indonesia sehubungan dengan banyaknya kasus terkonfirmasi.”, ujar Achmad.

“SE Satgas Covid-19 No. 26 juga menyebutkan, menutup sementara masuknya WNA baik secara langsung maupun transit di negara lain, yang dalam 14 hari terakhir pernah mengunjungi Afrika Selatan, Botswana serta Norwegia, di mana transmisi komunitas Covid-19 varian baru telah dikonfirmasi.”, tuturnya

Tak hanya itu, negara yang secara geografis berdekatan juga menjadi subjek pelarangan masuk ke Indonesia. Negara-negara tersebut yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Di sisi lain, pengecualian pembatasan masuk WNA ke wilayah Indonesia diberikan kepada WNA yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 Tahun 2021, Skema Perjanjian Bilateral (contoh: Travel Corridor Arrangement) dan mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

“Perlu kami tegaskan juga bahwa dalam hal WNA asal negara suspek Covid-19 varian baru sudah lama tidak kembali ke negaranya, setidaknya lebih dari 14 hari, maka mereka dapat memasuki wilayah Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”, imbuhnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper