Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara soal kebijakan diskresi lokasi dan durasi karantina bagi pejabat eselon I. Kebijakan itu menuai kontroversi karena terdapat perbedaan perlakuan dengan masyarakat umum.
Kebijakan diskresi atau kebebasan pejabat eselon I untuk memilih lokasi dan durasi karantina tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Berbeda dengan masyarakat umum, pejabat eselon I dapat menjalani karantina mandiri di rumahnya.
Menurut Luhut kebijakan itu muncul karena mekanisme bernegara harus tetap berjalan, yakni para pejabat itu harus tetap dapat menjalankan pekerjaannya.
"Mengenai perjalanan, ada diskresi kepada eselon I dan sebagainya, itu juga berlaku secara universal, bukan hanya di Indonesia. Kenapa? Karena mekanisme bernegara itu harus tetap jalan," kata Luhut dalam konferensi pers perkembangan penanganan pandemi Covid-19, Senin (27/12/2021) pagi.
Dia pun beranggapan bahwa kebijakan serupa bukan hanya ada di Indonesia, sehingga wajar jika berlaku saat ini. Pemberlakuan di Indonesia pun menurutnya berdasarkan masukan berbagai pakar dan bukan merupakan kehendak pemerintah sendiri.
"Namun, tentu dengan pengawasan yang ketat. Jadi jangan dibentrokkan dia antara pejabat pemerintah, orang berada, dengan rakyat biasa," ujar Luhut.
Kebijakan itu terbit tak lama setelah temuan kasus karantina yang melibatkan selebgram Rachel Vennya, ketika dirinya menyuap petugas bandara Rp40 juta agar tak perlu menjalani karantina di Wisma Atlet, Jakarta usai pulang dari Amerika Serikat.
Kebijakan diskresi bagi eselon I menjadi pembahasan publik, khususnya karena terdapat perbedaan perlakuan antara masyarakat umum dan pejabat.
Terlebih, ketika berlaku pengetatan kedatangan internasional saat penyebaran Covid-19 varian omicron, tersiar informasi adanya penumpukan antrean di bandara dan proses yang lama menuju karantina di Wisma Atlet.