Bisnis.com, SOLO - Haji dan umrah merupakan dua ibadah yang sama-sama mengharuskan untuk datang ke Mekkah.
Meski banyak kemiripan dari sisi syarat wajib, syarat sah dan kesunahan, dua ibadah tersebut memiliki perbedaan.
Dilansir dari laman NU online, berikut ini sederet perbedaan antara haji dan umrah yang perlu diketahui.
Hukum
Haji merupakan ibadah yang wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib haji.
Hal ini dijelaskan dalam surat Ali Imran ayat 98 yang memiliki arti:
Baca Juga
“Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.”
Ayat tersebut juga diperkuat dengan hadistnya Ibnu Umar yang berbunyi:
“Islam didirikan atas lima hal, bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah subhanahu wata’ala dan sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam utusan Allah, mendirikan shalat, melaksanakan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Sedangkan hukum umrah diperselisihkan ulama. Menurut pendapat al-Azhhar (yang kuat) hukumnya wajib. Sementara menurut pendapat muqabil al-Azhhar (yang lemah), hukum umrah adalah sunnah.
Rukun
Dalam bab manasik, rukun adalah ritual tertentu yang menjadi penentu keabsahan haji atau umrah (batal bila tidak dilakukan), dan tidak bisa diganti dengan dam (denda).
Rukun haji ada lima yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i, dan memotong rambut.
Sedangkan rukun umrah ada empat, niat ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut.
Dengan demikian, diketahui bahwa haji dan umrah berbeda pada satu rukun yaitu wuquf di Arafah yang hanya menjadi rukun haji, bukan umrah.
Waktu pelaksanaan
Haji memiliki waktu pelaksanaan yang lebih sempit dari umrah. Waktu pelaksanaan haji terbatas pada rentang waktu mulai dari awal bulan Syawal sampai subuhnya hari raya Idul Adlha (10 Dzulhijjah).
Sedangkan umrah bebas untuk dilaksanakan kapan saja.
Kewajiban
Kewajiban haji dan umrah merupakan rangkaian ritual manasik yang apabila ditinggalkan tidak dapat membatalkan haji atau umrah, namun wajib diganti dengan dam (denda).
Kewajiban haji ada lima, yaitu niat ihram dari miqat (batas area yang telah ditentukan menyesuaikan daerah asal jamaah haji/ umrah), menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada’ (perpisahan) serta melempar jumrah.
Sedangkan kewajiban umrah ada dua, niat ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram.