Bisnis.com, SOLO - Pemerintah tak menetapkan aturan ketat mengenai libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Namun untuk aturan perjalanan selama Natatu, pemerintah memberikan syarat khusus terhitung 24 Desember hingga 2 Januari.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 111/2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, para pelaku penerbangan domestik atau pesawat dengan rute di dalam negeri diwajibkan untuk menyiapkan hasil rapid test antigen, kartu vaksinasi, hingga RT-PCR.
Penumpang harus menyertakan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam. Selain itu, penumpang juga bisa menyertakan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.
Tak hanya itu, penumpang juga sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap. Namun penumpang di bawah usia 12 tahun tak wajib menunjukkan kartu vaksin.
Baca Juga
Khusus penumpang moda transportasi perintis di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak dikenakan syarat khusus untuk melakukan penerbangan.
Nah, berikut tarif tiket pesawat Jakarta-Solo mulai tanggal 25-27 Desember 2021.
Perjalanan pesawat rute Jakarta-Solo pada Sabtu (25/12/2021), terpantau tarif termurah berada di harga Rp676 ribu. Harga tertinggi yakni Rp2 jutaan.
Untuk tarif tiket pesawat pada Minggu (26/12), harga tiket relatif lebih rendah. Tiket terendah berada di harga Rp513 ribu dan tertinggi ada di harga Rp2,5 juta.
Kemudian di tanggal 27 Desember, harga tiket terendah berada di harga Rp471 ribu dan tertinggi mencapai Rp2,08 juta.