Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Salah Transfer, Nasabah Ini 4 Kali Gugat BRI ke Pengadilan

Empat gugatan yang dilayangkan nasabah ke BRI terkait dengan kasus salah transfer.
Gedung Bank Rakyat Indonesia/Ilustrasi
Gedung Bank Rakyat Indonesia/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Seorang nasabah bernama Indah Harini menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk senilai Rp1,3 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan Indah Harini tersebut terkait dengan peristiwa salah transfer yang menyebabkan Indah menjadi tersangka.

Dalam catatan Bisnis, Indah telah empat kali mengajukan gugatan terhadap BRI. Gugatan pertama diajukan pada tanggal 12 Januari 2021 lalu. Saat itu Indah meminta pihak BRI mengembalikan dana senilai 100.163,29 poundsterling.

Namun gugatan tersebut gagal dan saat ini sedang dalam perkara banding. Gugatan kedua diajukan pada Agustus 2021 lalu. Nilai gugatan waktu itu senilai Rp1,3 miliar. Belum sempat diputus perkara ini dicabut.

Gugatan ketiga diajukan pada tanggal 22 Oktober 2021 dengan nilai objek gugatan sama dengan gugatan kedua yakni Rp1,3 miliar. Sementara gugatan keempat diajukan 30 November 2021.

Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Indah Harini meminta mejelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya.

Pertama, menyatakan tindakan tergugat yang melakukan  kesalahan transfer dan tidak segera memperbaikinya adalah perbuatan melawan hukum.

Kedua, menghukum tergugat untuk membayar jasa, bunga, atau kompensasi sebesar 70.238,049 GBP(dengan kurs 1 GBP = Rp 19.916) setara dengan Rp 1.398.860.983.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper