Bisnis.com, JAKARTA -- Seorang nasabah bernama Indah Harini menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk senilai Rp1,3 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan Indah Harini tersebut terkait dengan peristiwa salah transfer yang menyebabkan Indah menjadi tersangka.
Dalam catatan Bisnis, Indah telah empat kali mengajukan gugatan terhadap BRI. Gugatan pertama diajukan pada tanggal 12 Januari 2021 lalu. Saat itu Indah meminta pihak BRI mengembalikan dana senilai 100.163,29 poundsterling.
Namun gugatan tersebut gagal dan saat ini sedang dalam perkara banding. Gugatan kedua diajukan pada Agustus 2021 lalu. Nilai gugatan waktu itu senilai Rp1,3 miliar. Belum sempat diputus perkara ini dicabut.
Gugatan ketiga diajukan pada tanggal 22 Oktober 2021 dengan nilai objek gugatan sama dengan gugatan kedua yakni Rp1,3 miliar. Sementara gugatan keempat diajukan 30 November 2021.
Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Indah Harini meminta mejelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya.
Pertama, menyatakan tindakan tergugat yang melakukan kesalahan transfer dan tidak segera memperbaikinya adalah perbuatan melawan hukum.
Kedua, menghukum tergugat untuk membayar jasa, bunga, atau kompensasi sebesar 70.238,049 GBP(dengan kurs 1 GBP = Rp 19.916) setara dengan Rp 1.398.860.983.