Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Bara Jaya Utama Hendarto terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa Hendarto diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI Tahun 2013-2019.
Menurut Leonard, tim penyidik Kejagung mencecar Hendarto terkait pemberian fasilitas pembiayaan kredit dari LPEI kepada PT Bara Jaya Utama.
"Diperiksa terkait pembiayaan kredit dari LPEI ya," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Terkait perkara itu, tim penyidik Kejagung sudah menetapkan delapan orang tersangka, satu di antaranya merupakan seorang pengacara bernama Didit Wijayanto Wijaya.
Ketujuh orang tersebut ditetapkan jadi tersangka karena diduga menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung dan satu tersangka atas nama Didit Wijayanto Wijaya diduga menjadi dalang atau aktor intelektual yang menyuruh tujuh tersangka lain bungkam.