Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

180 Ribu Pegawai Pusat Bakal Pindah ke Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Timur

180.000 pegawai pemerintah pusat bakal dipindah ke wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia yang baru di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.
ASN. /Kemendagri
ASN. /Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA - Sedikitnya 180.000 pegawai pemerintah pusat bakal dipindah ke wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia yang baru di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.

"Soal Ibu Kota negara baru, pemerintah pusat sudah siap 100 persen," ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Muliadi, di Penajam, Rabu (15/12/2021).

Berdasarkan informasi dari pemerintah pusat, ada pemindahan pegawai sejumlah 180.000 orang.

Tahapan pemindahan pegawai tersebut, selain memahami tupoksi pekerjaan, juga dituntut mampu menyatu dengan kehidupan di Kalimantan Timur.

Para pegawai dan warga pindahan dari luar daerah Kalimantan Timur, harus bisa berbaur dengan masyarakat setempat agar tidak terjadi gesekan.

Pemahaman lainnya, yakni menyangkut wawasan kebangsaan, menurut dia, perlu juga memahami konteks wilayah kedaerahan dan kearifan lokal Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartenegara.

"Begitu juga warga lokal perlu diberikan pemahaman bahwa saat ini bukan merupakan daerah lagi, tetapi wilayah ibu kota negara Indonesia," ujarnya lagi.

"Kedua pemahaman itu harus disambungkan antara pendatang dan masyarakat lokal, jadi perlu perhatian dan cara khusus untuk menyatukan itu,” ujarnya.

Bisa juga melibatkan seperti Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP untuk menanamkan konteks wawasan kebangsaan, karena permasalahan tersebut tidak bisa dianggap sederhana.

Wawasan kebangsaan tersebut harus benar-benar ditanamkan, karena kepentingan negara, menurut Muliadi, bukan kepentingan daerah atau segelintir orang.

Dia berharap menanamkan wawasan kebangsaan menjadi pertimbangan agar Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara segera disahkan tanpa ada kekurangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper