Bisnis.com, JAKARTA - Setidaknya ada 3 negara di dunia yang telah menghapus hukuman mati di negaranya.
Mereka mengikuti Amnesty International, NGO internasional yang bergerak di bidang hak asasi manusia, yang aktif mengampanyekan penghapusan hukuman mati di seluruh dunia.
Amnesty menilai hukuman mati merenggut kesempatan orang untuk hidup dan bebas dari siksaan, yang merupakan komponen dalam hak asasi manusia.
Upaya Amnesty International untuk menghapuskan hukuman mati mendapat dukungan dari berbagai pihak. Karena itu, kampanye penghapusan hukuman mati kini kerap mewarnai dinamika politik internasional.
Beberapa negara pun ada yang telah menghapuskan hukuman mati sepenuhnya. Dikutip dari Tempo yang melansir deathpenaltyinfo.org, berikut adalah negara-negara yang telah menghapuskan hukuman mati:
1. Portugal
Portugal merupakan negara pertama di dunia yang berkomitmen untuk menghapuskan hukuman mati di negaranya. Langkah tersebut diambil Portugal pada 1976 dengan cara menghapus hukuman mati sebagai metode penghakiman pelaku kejahatan. Semua jenis kejahatan di Portugal kini telah bebas dari hukuman mati.
Baca Juga
2. Brasil
Brazil menghapuskan hukuman mati pada 1979 bersamaan dengan lima negara lain. Berbeda dengan negara lain pada waktu itu, Brazil hanya menghapuskan hukuman mati untuk kejahatan-kejahatan kecil atau kejahatan umum. Dilansir dari sagepub.com, Brazil masih menerapkan hukuman mati untuk kejahatan besar, seperti genosida, terorisme, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
3. Australia
Australia memulai komitmennya untuk menghapuskan hukuman mati sedikit terlambat dibanding Portugal dan Brazil, yakni pada 1985. Namun, berbeda dengan Brazil, Australia berkomitmen untuk menghapus hukuman mati bagi semua jenis kejahatan, baik berat maupun ringan.
Bahkan, sebagaimana dilansir dari lawcouncil.asn.au, parlemen Australia kini tidak hanya berfokus untuk menghapuskan hukuman mati di negaranya saja, tetapi juga aktif mendorong upaya penghapusan hukuman mati di seluruh dunia.