Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituntut Hukuman Mati, Heru Hidayat Sebut Jaksa Menyalahgunakan Kekuasaan

Bos PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat menyebut jaksa menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power atas tuntutan hukuman mati pada dirinya.
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa penuntut umum KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap bos PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

Heru tidak menerima, dan menyebut jaksa menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. Dalam nota pembelaannya, Heru mengatakan bahwa jaksa dianggap pongah karena menuntut dia dengan hukuman mati. Hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan koridor hukum dan moral.

“Sunguh kezaliman yang luar biasa. Kezaliman yang berlindung dari topeng penegak hukum,” katanya dibacakan oleh tim kuasa hukum di PN Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).

Heru memaparkan kenapa menyebut jaksa telah melakukan kezaliman yang luar biasa. Dalam surat dakwaan, jaksa tidak pernah mencantumkan pasal 2 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Bahkan tidak ada dalam awal mula penyidikan perkara. Padahal, ancaman hukuman mati hanya ada pada pasal tersebut. Lalu, klaim Heru, jaksa dalam surat tuntutannya menuntut agar dia dihukum mati.

Jaksa, tambah Heru, hanya menyebut dia bersalah di pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Itu sebabnya Heru menilai jaksa menuntut di luar dakwaan.

Menurutnya, melalui tim kuasa hukum, jaksa dalam persidangan harus membuktikan dakwaan. Selain itu, juga menuntut sesuai koridor dakwaan.

Sedangkan pada persidangan yang hingga harus menetapkannya sebagai terdakwa, ada karena surat dakwaan. Dengan begitu, sangat jelas jaksa dianggap melakukan tuntutan di luar koridor hukum.

Heru lalu mengambil contoh kasus Dicky Iskandardinata yang dituntut mati, tapi di luar dakwaan. Sama sepertinya, jaksa tidak menggunakan pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.

“Dalam putusannya, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan mati dengan alasan pasal 2 ayat 2 tidak ada di dalam dakwaan. Bahkan, putusan tersebut dikuatkan putusan kasasi yang majelisnya diketuai almarhum Artidjo alkostar,” jelasnya.

Dalam dakwaan jaksa pekan lalu, Heru dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper