Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituntut Ganti Rugi Rp1,3 Triliun di Kasus Asabri, Bos Emiten LCGP Keberatan

Tuntutan hukuman 13 tahun penjara dan ganti rugi Rp1,3 triluun dinilai sangat memberatkan terdakwa korupsi Asabri.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero).

Lukman mengaku menyesalkan tuntutan tersebut. Bos PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) melalui penasihat hukumnya Abdanial Malakan mengatakan bahwa tuntutan hukuman 13 tahun penjara sangat berat bagi kliennya.

“Beratlah. Kontradiktif dengan fakta persidangan juga. Itu sangat berat,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).

Lukman juga dituntut hukuman uang pengganti senilai Rp 1.341.718.048.900. Danial mengharapkan majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Uang pengganti cukup besar itu juga tida fair. Saya yakin majelis hakim melihat fakta-fakta persidangan secara objektif dan saya yakin putusannya akan sangat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada,” jelasnya.

Dalam persidangan kasus Asabri, lanjut Danial, ada nama yang sering tersebutkan, yaitu Danny Boestami. Menurutnya, dia sering disebut karena tertulis di dalam surat dakwaan dan tuntutan.

Danial menuturkan bahwa sosok Danny tidak asing dan terkenal lihai di dunia pasar modal. Yang bersangkutan juga pernah terbelit kasus Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim sebagai salah satu terdakwa.

“Nama ini disebut dalam dakwaan, tuntutan, kesaksian pihak internal Asabri, dan juga kesaksisan dari saksi-saksi lain yang dihadirkan di persidangan antara lain. Betty Halim yang juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi Dapen Pertamina,” ujarnya.

Dari keterangan para saksi, menurut Danial, Danny yang merupakan komisaris PT Strategic Management Service (SMS) dan PT Astro Media Indonesia (AMI) disebut banyak berperan dalam lingkaran kasus dugaan korupsi PT Asabri. Selain itu juga turut menerima dana llegal MTN dan penjualan saham LCGP ke Asabri.

Selain Danny, disebut juga di persidangan nama dan perusahaan lain yang turut menikmati aliran uang Asabri. Beberapa di antaranya adalah pengusaha Jefri Nedi dan perusahaan afiliasinya.

“JPU selayaknya lebih jeli untuk menyerap keterangan - keterangan dan fakta-fakta di persidangan untuk kemudian menindaklanjutinya secara prosedural dan adil,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper