Bisnis.com, JAKARTA – Salah satu terdakwa korupsi PT Asabri (Persero) yaitu Sonny Wijaya meminta dibebaskan dari semua tuntutan. Dalam pembelaannya, eks direktur utama perseroan tersebut mengaku menjadi tulang punggung keluarga.
Tim kuasa hukum Sonny Wijaya mengatakan bahwa dari keterangan terdakwa hingga keterangan ahli yang menjadi fakta hukum, korupsi pada kasus tersebut bukan perkara pidana korupsi karena tidak bisa dibuktikan adanya unsur melawan hukum dan keuangan negara.
“Kami kuasa hukum terdakwa berkesimpulan bahwa Sonny Wijaya harus dinyatakan tidak terbukti secara bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwa kepadanya sehingga terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum,” katanya saat persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).
Tim pengacara menjelaskan, bahwa atas alasan hukum yang telah dipaparkan, majelis hakim diminta untuk memutuskan Sonny tidak bersalah dan tidak melakukan korupsi. Lalu, membebaskan Sonny dari semua tuntutan hukum atau paling tidak melepaskan terdakwa dari semua tuntutan.
Kemudian, mengembalikan seluruh harta benda milik Sonny yang telah disita. Selanjutnya, memulihkan harkat martabat dan merehabilitasi terdakwa.
“Membebankan biaya perkara ini kepada negara. Subsider. Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon diputuskan seadil-adilnya,” jelasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Direktur Utama PT Asabri (Persero) Sonny Wijaya dengan pidana 10 tahun penjara. Dia bersama terdakwa lain terbukti merugikan negara Rp22,7 triliun.
Sonny terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi seperti yang tertera pada pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Setidaknya ada hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa yang menjadi pertimbangan jaksa.
“Hal yang memeberatkan perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22.788.566,482,083,” kata JPU saat membaca tuntutan di PN Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Hal memberatkan lainnya adalah perbuatan Sonny tidak mendukung program pemerintah sebagai penyelenggara negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Perbuatan terdakwa berencana terstruktur dan masif. Perbuatan terdakwa membuat kepercayaan masyarakat menjadi menurun terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal,” jelas JPU.
Hal yang meringankan adalah Sonny belum pernah dihukum sebelumnya. Lalu, ada tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama dipersidangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sony Wijaya dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan massa tahanan terdakwa selama di tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di dalam rutan,” papar JPU.
Sonny juga dituntut membayar denda Rp750 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Kemudian, membebankan terdakwa biaya pengganti Rp64,5 miliar. Jika tidak membayar, dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara 5 tahun,” terang JPU.