Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Heru Hidayat Sebut Hukuman Mati Tidak Berdasar, Ini Penjelasannya

Bos PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman mati atas kasus PT Asabri (Persero).
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Bos PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman mati atas kasus PT Asabri (Persero). Tim kuasa hukum menilai tidak ada suap dan gratifikasi dalam kasus ini.

Tim Penasihat Hukum dari NKHP Law Firm Kresna Hutauruk pada nota pembelaan mengatakan bahwa tuntutan mati menyimpang. Alasannya, sejak awal JPU tidak pernah mencantumkan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor yang isinya terkait ancaman tersebut dalam surat dakwaannya.

“Padahal jelas surat dakwaan adalah acuan dan batasan dalam persidangan perkara ini sebagaimana hukum acara pidana,” katanya kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).

Kresna menjelaskan bahwa tuntutan JPU yang menyebut perkara ini adalah pengulangan tindak pidana sangat keliru. Dia mencatat tempus perkara Asabri adalah 2012-2019, sebelum Heru dihukum di kasus Asuransi Jiwasraya.

Sedangkan yang dimaksud pengulangan tindak pidana adalah yang dilakukan setelah seseorang divonis. Dengan begitu, tambah Kresna, jelas perkara ini bukan pengulangan tindak pidana.

“Bisa dilihat di pemberitaan akhir-akhir ini, para pakar hukum sudah berpendapat kalau tuntutan mati tidak bisa diterapkan terhadap Heru karena tidak pernah didakwakan JPU dan tidak termasuk kualifikasi pengulangan tindak pidana,” jelasnya.

Tim kuasa hukum selanjutnya menilai sebagaimana terungkap dalam persidangan dan bahkan diakui oleh JPU dalam dakwaan dan tuntutannya, Heru terbukti tidak pernah memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada Pihak Asabri sehingga jelas tidak ada niat jahat dari kedua belah pihak dalam perkara ini.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, perkara Tipikor itu identik dengan suap atau gratifikasi. Sedangkan dalam perkara ini, Heru terbukti tidak melakukan hal tersebut,” ungkapnya.

Kresna menjelaskan bahwa kliennya tidak menikmati uang sebesar Rp12 Triliun lebih. JPU dianggap keliru atas tuduhan ini karena tidak pernah dan tidak mampu membuktikan adanya aliran uang sebesar itu kepada Heru.

“Selain itu tidak ada saksi ataupun bukti surat yang menunjukkan adanya aliran uang sebesar itu kepada Heru sehingga bagaimana mungkin Heru menikmati uang sebesar itu kalau tidak ada aliran uangnya,” katanya.

Dalam nota pembelaan terakhir, tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa tuduhan bahwa telah terjadi Kerugian Negara sebesar Rp22 triliun lebih dalam perkara ini juga sangat tidak tepat.

Dalam Persidangan, para ahli BPK menjelaskan angka kerugian sebesar itu muncul karena pemeriksa hanya menghitung uang yang keluar dalam investasi Asabri pada saham dan reksadana pada periode 2012-2019. Ini tanpa pernah menghitung keuntungan dan yang masuk ke Asabri dalam investasi saham dan reksadana pada periode 2012-2019.

Selain itu, terang Kresna, JPU dan BPK juga mengabaikan fakta bahwa sampai saat ini Asabri masih memiliki saham dan unit penyertaan reksadana periode 2012-2019. Dua instrumen investasi tersebut masih bernilai dan nilainya terus bergerak.

Oleh karena itu, Kresna menuturkan bahwa sangat jelas dalam perkara ini Asabri belum menderita kerugian. Kalaupun ada penurunan nilai investasi, sifatnya masih potensial dan belum nyata.

“Tentunya saat ini kami berharap agar majelis hakim dapat memutus perkara ini sesuai dengan koridor hukum dan fakta yang terjadi dalam Persidangan ini sehingga menghasilkan putusan yang adil,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper