Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pandu Riono: Lipatgandakan Hukuman Pejabat yang Langgar Karantina

Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono kembali menyoroti pejabat negara yang tidak melakukan karantina usai pelesiran dari luar negeri.
Pandu Riono. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Pandu Riono. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono kembali menyoroti pejabat negara yang tidak melakukan karantina usai pelesiran dari luar negeri.

Dia menilai, di tengah ancaman wabah Covid-19, seharusnya pejabat negara yang melanggar aturan karantina harus dilipatgandakan hukumannya.

 “Setiap pelanggaran karantina perlu dikenakan denda. Bila pejabat negara yang melanggar aturan karantina, denda nya bisa dilipat-gandakan,” ujar Pandu dikutip dari akun Twitternya @drpriono1, Selasa (14/11/2021).

“Bila pelanggaran difasilitasi oleh satgas, bisa didenda semua yang terlibat. Siapkah?” lanjut Pandu.

Adapun landasan hukumnya, menurut dia, bisa diterapkan Undang-undang Kekarantinaan dan Undang-undang wabah. Menurut Pandu, para pejabat negara atau pempin mestinya memberi teladan bagi rakyat.

“(Harusnya) Ada empati, solidaritas yang tulus di tengah derita pandemi,” ucap Pandu.

Pandu berpendapat, para pejabat dan pemimpin jangan hanya menuntut kemudahan dan menikmati fasilitas yang berlebihan.

“Berikanlah teladan yang sederhana. Bisa nggak sih?,” tukas Pandu.

Baru-baru ini, ramai jadi perbincangan penyanyi yang kini jadi anggota DPR RI Mulan Jameela beserta keluarganya tidak melakukan karantina. Namun, rekannya sesama anggota DPR justru membela perilaku Mulan.

Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjalani karanita pribadi usai lawatannya ke beberapa negara.

“Dilihat dari sudut pandang hukum, DPR itu setara Presiden kalau dalam pembagian kekuasaan, tidak masuk akal dan tidak etis kalau Presiden karantina di Istana Bogor terus DPR RI karantina di Wisma Atlet,” ujar Anggota Komisi I DPR Hillary Brigitta Lasut  kepada wartawan, Selasa (17/12/2021).

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya memberik izin karantina mandiri kepada pejabat publik dalam negeri, termasuk anggota DPR, Mulan Jameela.

“Pada prinsipnya BNPB-Satgas Covid-19 pusat memberi pertimbangan perizinan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar kepada pejabat publik dalam negeri beserta rombongannya yang menjalankan tugas kenegaraan,” kata Wiku dalam keterangannya, Senin (13/12/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper