Bisnis.com, SOLO - Program Indonesia Pintar atau PIP yang merupakan kerja sama dari tiga kementerian, yakni Kemendikbud, Kemensos, dan Kemenag, masih terus berjalan.
Program bantuan uang tunai tersebut ditujukan bagi anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal maupun non formal.
Untuk bisa mendapatkannya, para siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Namun, jika siswa yang bersangkutan tidak memiliki KKS, maka orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu.
Cara cek bantuan PIP
1. Buka website PIP di alamat pip.kemdikbud.go.id
2. Tuliskan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom yang tersedia
3. Isikan tanggal lahir dan nama ibu kandung pada kolom di bawahnya
4. Jika sudah terisi lengkap, klik Cari
Baca Juga
Besaran bantuan PIP yang didapat
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, penerima PIP atau siswa yang memegang KIP akan mendapatkan dana bantuan sebesar:
- Jenjang SD/MI/Paket A: Rp450.000 per tahun
- Jenjang SMP/MTs/Paket B: Rp750.000 per tahun
- Jenjang SMA/SMK/MA/Paket C/Kursus: Rp1.000.000 per tahun
Cara mencairkan bantuan PIP
Penerima bantuan PIP bisa langsung mendatangi bank penyalur terdekat untuk melakukan pencairan. Bank penyalur untuk jenjang SD, SMP, SMK adalah BRI, sedangkan SMA melalui BNI.
Pengambilan dana PIP ini bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif.