Bisnis.com, SOLO - HW (36), pemilik pondok pesantren di Bandung yang jadi tersangka pemerkosaan 12 santri bakal dijatuhi hukuman berat.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyebut HW terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya yang memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Kini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap HW dijatuhi hukuman maksimal.
Tak hanya dipenjara, KPAI meminta hakim untuk menjatuhi hukuman kebiri kepada HW.
Melansir Solopos, Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, hukuman maksimal perlu didapatkan HW agar tak mengulang perbuatannya di masa mendatang.
Ia juga menyoroti tindakan HW yang menjadikan anak korban untuk dijadikan ladang mendapatkan sumbangan.
Tak hanya itu, salah seorang korban juga diketahui melahirkan dua kali, akibat tindakan keji HW.
Hingga HW ditangkap pun masih ada santriwati yang mengandung.
Menurut Retno, perbuatan HW menimbulkan banyak korban dan dilakukan berkali-kali tanpa mempertimbangkan kondisi korban.
Di sisi lain, Retno juga mendorong pemulihan psikologi santriwati yang menjadi korban pemerkosaan tersebut.
Diketahui, tindakan tak terpuji HW diduga sudah dilakukan sejak tahun 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.