Bisnis.com, SOLO - Pesantren Manarul Huda, Bandung, dicabut izinnya oleh Kementerian Agama (Kemenag) setelah sang pemilik jadi tersangka kasus pemerkosaan belasan santri.
"Kami telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Selain Pesantren Manarul Huda, Kemenag juga menutup Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW.
Lembaga ini ternyata belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Dhani mengatakan Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.
Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
Penutupan ponpes ini dilakukan setelah pemilik sekaligus pimpinan pesantren, HW (36), memerkosa belasan santrinya hingga hamil.
Baca Juga
HW berdahlih memberikan sekolah gratis untuk para korban. Tak hanya itu, HW pun menjadikan anak dari pelaku sebagai penarik sumbangan dari orang lain.
Akhirnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyebut HW terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya yang memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Pelaksana tugas Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono.
Dia menjelaskan aksi tak terpuji itu diduga sudah HW lakukan sejak tahun 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.