Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Tinggi Jakarta telah memutuskan banding yang diajukan terdakwa korupsi Mark Sungkar.
Namun dalam putusan bandingnya, hukuman Mark Sungkar diperberat dari 1,5 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara.
“Dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” tulis putusan banding dengan nomor 35/PID.TPK/2021/PT DKI.
Majelis Hakim yang diketuai Muhamad Yusuf tersebut dalam amar putusannya mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Juli dengan nomor 12/Pid.SusTPK/2021/PN.Jkt.Pst.
Di situ, Mark meminta banding mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan mengenai pidana tambahan.
Saat membacakan putusan banding, Mark Sungkar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Dia dibebaskan atas dakwaan tersebut.
Meski begitu, Mark terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Itulah yang membuat hakim memutuskan untuk menambah hukuman pidana dan denda.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp694.900.000,” jelas Hakim.
Duit tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah disita dari terdakwa, Andi Ameera Sayaka, Wahyu Hidayat, Eva Desiana, Jauhari Johan dan The Cipaku Garden Hotel dengan total sebesar Rp694.900.000 yang telah dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat;
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara,” papar majelis hakim.
Terdakwa Mark Sungkar yang juga Ketua Umum Cabang Olahraga Triatlon periode 2015—2019 diduga terlibat dalam korupsi kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018.