Bisnis.com, JAKARTA — Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pertimbangan aturan karantina WNI dan WNI yang datang ke Indonesia dari luar negeri berdasarkan hasil studi ilmiah dengan berbagai penyesuaian.
Dia menjelaskan masa karantina diperlukan untuk mengamati seseorang selama masa inkubasi. Hasil studi meta analisis dan berbagai rekomendasi organisasi kesehatan menetapkan masa inkubasi Covid-19 adalah 14 hari.
WHO dalam rekomendasinya, menyarankan durasi ini perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing negara. Selama ini penyesuaian durasi didasarkan pada modeling matematika.
Sebagai contoh dari publikasi Escroft (2021) menyimpulkan, karantina selama 8–10 hari dengan tes Covid-19 dapat mencegah lebih dari 90 persen penularan lokal. Contoh lainnya, publikasi Wells (2020) menyebut probabilitas lolosnya orang positif sebesar 0,0025 jika karantina 8-14 dilengkapi testing.
"Kedepannya, Indonesia perlu untuk mencatat dan menganalisis data-data individual riil di lapangan. Agar dapat menjadi landasan kebijakan yang lebih optimal mencegah importasi kasus," lanjut Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (9/12/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Adapun saat ini Virus Sars-Cov2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 terus bermunculan selama penularan kasus masih terjadi di tengah-tengah masyarakat. WIku menegaskan hal ini terbukti dengan hadirnya varian terbaru, Omicron atau B.1.1.529.
Varian yang pertama kali ditemukan di benua Afrika ini telah ditetapkan World Health Organization (WHO) sebagian varian yang menjadi perhatian atau variant of concern (VOC). Penyebarannya telah meluas hingga 57 negara. Sebelumnya, ditemukan berbagai varian Covid-19 seperti Alfa, Beta, Gamma, MU serta Delta yang dominan menyebabkan lonjakan kasus di beberapa negara.
#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua