Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI Tegaskan Dana Sertifikasi Halal Sudah Transparan

Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) membantah tuduhan tidak adanya transparansi dari anggaran sertifikasi halal.
Standar sertifikasi halal MUI/Istimewa
Standar sertifikasi halal MUI/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) membantah tuduhan tidak adanya transparansi dari anggaran sertifikasi halal.

Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan bahwa LPPOM MUI bukanlah instansi atau lembaga pemerintah, sehingga dalam menjalankan pemeriksaan kehalalan produk, pihaknya tidak mendapatkan pembiayaan pemerintah yang bersumber dari APBN.

Menurutnya, status LPPOM MUI sama dengan lembaga sertifikasi lain sehingga memberlakukan biaya tertentu kepada perusahaan yang mengajukan ketetapan Halal MUI.

Namun, proses pembiayaan tersebut sangat transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Baik LPPOM MUI maupun perusahaan sama-sama mengetahui biaya yang dikeluarkan dan disepakati dalam bentuk akad pembayaran sertifikasi halal,” katanya dikutip dari laman resmi MUI, Kamis (9/12/2021).

Muti menegaskan bahwa LPPOM MUI, sebagai salah satu LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), dalam melakukan tugasnya bersifat independen, bahkan termasuk tidak diintervensi MUI.

Adapun, dalam akad tersebut, sambungnya, penetapan halal oleh MUI meliputi biaya pemeriksaan yang terdiri atas biaya jasa profesional auditor halal, diluar biaya transportasi dan akomodasi.

Selain itu, biaya lainnya meliputi biaya penilaian implementasi sistem jaminan halal, penetapan halal, publikasi pada daftar belanja halal MUI, survailen, hingga pelayanan pascasertifikasi halal.

“Komponen biaya tersebut sudah diketahui oleh pihak pemohon sertifikat halal sejak awal melakukan pendaftaran secara online melalui sistem sertifikasi halal LPPOM MUI,” tegasnya.

Sementara itu, untuk memenuhi ketentuan Undang Undang perpajakan, Muti menerangkan bahwa LPPOM MUI telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sehingga, kata dia, LPPOM MUI harus dan telah memenuhi semua aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk laporan keuangan LPPOM MUI yang harus diperiksa oleh akuntan publik yang independen.

“Penilaian laporan keuangan LPPOM MUI pun terus memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian [WTP],” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper