Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali mengkonfirmasi untuk membatalkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) dengan sejumlah alasan
Juru Bicara Kemenkomarves, Jodi Mahardi menegaskan pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode libur Natal dan tahun baru (Nataru) secara serentak di semua wilayah.
Alasan batalnya Penerapan PPKM level 3 di semua wilayah pada Nataru, sebutnya, adalah karena capaian vaksinasi sudah tinggi. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan asesmen sesuai situasi pandemi sesuai yang berlaku dengan sejumlah pengetatan.
"Pemerintah memutuskan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah di masa libur menjelang Nataru,” ujarnya dalam pernyataan kepada media yang dikutip, Rabu (8/12/2021).
Jodi melanjutkan kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan juga tracing yang akan digencarkan "Akan tetapi dengan beberapa pengetatan regulasi," tekannya.
Keputusan ini, lanjutnya, didasarkan dengan capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan di dosis 2 sudah mencapai 56 persen. Jodi menyebutkan vaksinasi akan terus digenjot untuk saat ini dan saat ini telah mencapai 62-64 persen dan 42 persen untuk dosis satu dan dua di Jawa Bali.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan juga menyampaikan bahwa membatalkan keputusan penerapan PPKM pada periode Nataru secara merata pada semua daerah di Indonesia. Dengan demikian, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini bagi setiap daerah.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM pada masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/12/2021).
Ia juga memastikan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri, yakni hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Luhut mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru. Hal itu juga karena penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) dan capaian vaksinasi dalam satu bulan terakhir.
Luhut memaparkan capaian vaksinasi dosis satu di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis dua yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis satu dan dua di Jawa Bali.
Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi. Sero-survei ini menunjukkan orang yang mempunyai antibodi spesifik terhadap Covid-19.