Bisnis.com, JAKARTA -- DPR telah mensahkan revisi Undang-undang Kejaksaan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (7/12/2021).
Salah satu substansi dalam beleid itu antara lain memperluas kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyadapan. Kewenangan penyadapan tersebut diatur dalam Pasal 30 C huruf K beleid hasil amandemen.
Pasal itu menjelaskan bahwa jaksa memiliki melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan.
"Tugas dan wewenang Jaksa diubah dalam undang-undang ini antara lain melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana," demikian pernyataan resmi Kejaksaan yang dikutip, Selasa (7/12/2021)
Diskusi mengenai perluasan kewenangan penyadapan bagi aparat kejaksaan sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Pada tahun 2016, wacana untuk memberikan kewenangan jaksa dalam penyidikan perkara korupsi sempat ramai diperbincangkan.\
Hanya saja, karena waktu itu kinerja kejaksaan banyak mendapat sorotan, rencana tersebut menguap di tengah jalan.
Di sisi lain, perluasan kewenangan penyadapan bagi kejaksaan, yang diatur dalam undang-undang khusus tersebut, jelas akan menguatkan korps kejaksaan untuk menindak praktik tindak pidana korupsi. Apalagi hal itu dilakukan di tengah terjadinya penurunan kinerja KPK.
Adapun Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyambut baik disahkannya sejumlah Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Yasonna menyampaikan, untuk mewujudkan negara hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, penegakan hukum dan keadilan merupakan elemen yang vital dan sangat dibutuhkan, termasuk penuntutan terhadap para pelanggar hukum atau peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun dalam penegakan hukum untuk menjamin pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara,” ungkap Yasonna.
Dia menegaskan, salah satu aspek penguatan yang diperlukan Kejaksaan RI adalah keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan kembali ke keadaan semula, bukan keadilan retributif atau pembalasan.
“Perubahan Undang-Undang tentang Kejaksaan RI menjadi salah satu prioritas utama untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, yang didukung kepastian hukum yang didasarkan pada keadilan,” ungkap Yasonna.
Adapun pokok-pokok materi yang diatur dalam RUU Kejaksaan RI adalah penyesuaian standar perlindungan jaksa, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum, fungsi Advocaat Generaal bagi Jaksa Agung, penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan, penguatan SDM, dan kewenangan kerja sama Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum negara lain dan lembaga atau organisasi internasional.