Bisnis.com, SOLO - Randy Bagus, tersangka pemberi pil aborsi kepada Novia Widyasari akhirnya ditahan di Polda Jatim sejak Minggu (5/12/2021).
Randy ditahan setelah mengakui perbuatannya memaksa sang kekasih untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali.
Diketahui, Novia Widyasari (23), mahasiswi Universitas Brawijaya, ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri di sebelah makam ayahnya. Novia diduga depresi hingga akhirnya menenggak racun.
Dari hasil penyelidikan Polres Mojokerto, Randy Bagus kemudian mengakui bahwa dirinya sudah dua kali menghamili almarhumah Novia dan dua kali memintanya menggugurkan janin.
Randy kemudian dikenai sanksi kode etik dan terancam diberhentikan secara tidak hormat.
Selain itu, pelaku yang mengaku sebagai anak anggota DPRD itu juga terancam dihukum penjara selama kurang lebih 5,5 tahun.
Baca Juga
Meskipun sudah mendapat hukuman, netizen baru-baru ini menyoroti foto penahanan yang dilakukan kepada Randy.
Dari foto yang beredar, Randy terlihat mengenakan pakaian narapida dan dikunci di dalam sel.
Netizen kemudian menyuarakan kejanggalan yang ada di dalam foto tersebut. Mereka menyoroti gembok sel Randy yang dinilai tidak benar-benar dikunci.
Tak hanya itu, netizen juga mempertanyakan ikatan tangan Randy. Pasalnya, tangan Randy masih diikat padahal ia sudah ada di dalam sel.
Netizen pun menuding foto dokumentasi penahanan Randy Bagus hanya formalitas saja.
"Formalitas gak nih dokumentasinya???? @DivHumas_Polri," tulis seorang netizen di akun Twitternya sembari menyoroti gembok sel Randy.
"Nggak bisa berkata-kata lagi aku rek," tulis netizen lain yang juga merasa curiga dengan foto penahanan Randy Bagus.
Menanggapi tudingan yang viral di media sosial tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan foto Randy ditahan bukan formalitas belaka.
Dedi mengatakan Polri tegas dan profesional dalam penanganan kasus yang Randy dan Novia. Bentuk ketegasan Polri tersebut juga ditunjukkan dalam sidang kode etik Randy Bagus.
Melansir dari Tempo, sidang etik Polri juga berkaitan dengan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 ayat 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2012, dijabarkan bahwa KEPP adalah sebagai berikut:
"Norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan."
Berdasarkan pemaparan di atas, dapat dikatakan KEPP adalah serangkaian aturan dalam profesi organisasi Polri yang berfungsi mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab jabatan.
Oleh karena itu, aturan ini harus ditaati sebagaimana mestinya oleh seluruh anggota Polri. Apabila terbukti terdapat anggota Polri yang melanggar KEPP akan ditindak secara tegas melalui sidang etik, atau sidang KEPP.
Sidang KEPP ini berfungsi untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh anggota Polri.
Sanksi dari pelanggar KEPP ada dua jenis, yaitu mutasi yang bersifat demosi dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Demosi adalah pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda yang bersifat hukuman.
Hukuman yang kedua adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yakni pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat berwenang terhadap seorang anggota Polri karena telah terbukti melakukan Pelanggaran KEPP, disiplin, dan/atau tindak pidana.