Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Novia Widyasari, Propam Polri Awasi Proses Hukum Randy Bagus

Propam Polri akan awasi proses sidang komisi kode etik Polri Bripda Randy Bagus di Polda Jawa Timur.
Irjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Kepala Divisi Humas Polri./Antara
Irjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Kepala Divisi Humas Polri./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan melakukan 'quality control' atas pemrosesan kasus Bripda Randy Bagus di Polda Jawa Timur (Jatim).

Diketahui, Randy Bagus diduga menyuruh Novia Widyasari atau NWD untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Dedi mengatakan pihak Propam akan melakukan pemantauan terhadap proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan proses kasus pidana Randy.

"Dan juga bagaimana proses yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim terkait tindak pidana yg dilakukan saudara R. Itu, sesuai dengan norma yang berlaku. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, on the track semuanya," katanya di Mabes Polri, Senin (6/12/2021).

Dedi mengatakan, Randy akan menjalani dua proses. Pertama, Randy menjalani sidang KKEP. Kedua, proses pidana terkait kasus aborsi NWD.

"Ini proses pidana semuanya berproses, kita selalu menjunjung tinggi porses praduga tak bersalah kalau alat bukti semua dikumpulkan, harus clear ketika dua alat bukti terpenuhi akan ditingkakan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka. Ini harus dipahami dan penyidik independen dan tak bisa terintervensi, semua memiliki konsekuensi hukum," katanya.

Sebelumnya, dikutip dari Instagram resmi Divisi Humas Polri, diketahui dari hasil penyidikan polisi bahwa Bripda Randy Bagus dan NWD sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021.

Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper