Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bakal Batasi Kegiatan Berkumpul saat Nataru

Pembatasan kegiatan saat Nataru nantinya akan dirinci dalam Inmendagri khusus, di mana PPKM pada saat libur Nataru akan mengikuti level yang telah disesuaikan dengan level WHO.
Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). Arus mudik Natal dan Tahun Baru di Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi terpantau ramai lancar. /ANTARA
Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). Arus mudik Natal dan Tahun Baru di Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi terpantau ramai lancar. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta agar kegiatan berkumpul saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dibatasi untuk menghindari potensi lonjakan kasus selanjutnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam agenda Keterangan Pers Menteri Terkait Evaluasi PPKM, Senin (6/12/2021),

"Terkait dengan kegiatan Nataru Presiden juga memberikan arahan bahwa kegiatan yang berkumpul itu untuk berbagai kegiatan maksimal 50 orang. Jadi seluruh kegiatan pada saat Nataru nanti dibatasi maksimal 50 orang," katanya dalam Keterangan Pers Menteri Terkait Evaluasi PPKM, dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (6/12/2021).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini juga menyampaikan, pembatasan kegiatan saat Nataru nantinya akan dirinci dalam Inmendagri khusus, di mana PPKM pada saat libur Nataru akan mengikuti level yang telah disesuaikan dengan level WHO.

"Mendagri nanti akan mengeluarkan Inmendagri khusus, nanti Nataru akan mengikuti kepada level yang disesuaikan dengan WHO. Namun kegiatan-kegiatannya nanti akan dirinci," tuturnya.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, kegiatan di mal dan restoran akan dibatasi maksimal 75 persen dan jumlahnya maksimal 50 orang. Sementara, untuk kegiatan travelling hanya diperbolehkan untuk orang-orang yang sudah divaksinasi Covid-19.

"Jadi kegiatan maksimal di mal, restoran maksimal 75 persen. Namun tetap ada pembatasan jumlahnya yang dimaksimalkan jadi 50 orang. Dan untuk yang traveling itu harus yang sudah divaksin. Artinya yang tidak atau belum divaksin tidak boleh melakukan traveling," kata Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper