Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) Group meminta pemerintah dan lembaga yudisial untuk tidak memberlakukan peraturan pemerintah turunan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Serikat pekerja menilai, berdasarkan amar putusan No. 7 putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Mahkamah Konstitusi, harusnya UU Ciptaker ditunda penerapannya.
“Kami mengaku kecewa dengan sikap pemerintah yang tetap memberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya selama 2 tahun,” ujar Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Abrar Ali dalam konferensi pers, Senin (6/12/2021).
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 25 November 2021, MK telah memutuskan perkara gugatan Judicial Review UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diajukan oleh Para Pemohon SP/SB termasuk SP PLN Group di dalamnya.
“Menyikapi putusan tersebut, SP PLN Group menyatakan mengapresiasi dan menghormati putusan MK yang menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional walaupun bersyarat,” tuturnya.
SP PLN menilai, UU Ciptaker khususnya untuk klaster ketenagakerjaan dan subklaster ketenagalistrikan, di mana permohonan SP PLN Group dinyatakan telah kehilangan objek, maka dengan ini ditegaskan, bahwa UU cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan subklaster ketenagalistrikan tidak berlaku dan ditunda pengiplementasiannya selama 2 tahun.
Baca Juga
“SP PLN Group akan terus mengupayakan tindakan lanjutan untuk tetap membatalkan UU Cipta Kerja secara permanen dan akan melakukan langkah hukum yang diperlukan bila ada pihak-pihak yang tetap melaksanakan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya sebelum diperbaiki,” jelasnya.
SP PLN terdiri dari Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (SP PLN), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.
Sebagai pembentuk undang-undang, pemerintah dan DPR diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.
"Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).