Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Pekerja PLN Desak Pemerintah Tidak Berlakukan PP Turunan UU Cipta Kerja

Serikat Pekerja PLN Group meminta pemerintah dan lembaga yudisial untuk tidak memberlakukan peraturan pemerintah turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta menuntut revisi penetapan UMP 2022, Senin (29/11/2021)./Antara
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta menuntut revisi penetapan UMP 2022, Senin (29/11/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) Group meminta pemerintah dan lembaga yudisial untuk tidak memberlakukan peraturan pemerintah turunan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Serikat pekerja menilai, berdasarkan amar putusan No. 7 putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Mahkamah Konstitusi, harusnya UU Ciptaker ditunda penerapannya.

“Kami mengaku kecewa dengan sikap pemerintah yang tetap memberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya selama 2 tahun,” ujar Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Abrar Ali dalam konferensi pers, Senin (6/12/2021).

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 25 November 2021, MK telah memutuskan perkara gugatan Judicial Review UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diajukan oleh Para Pemohon SP/SB termasuk SP PLN Group di dalamnya.

“Menyikapi putusan tersebut, SP PLN Group menyatakan mengapresiasi dan menghormati putusan MK yang menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional walaupun bersyarat,” tuturnya.

SP PLN menilai, UU Ciptaker khususnya untuk klaster ketenagakerjaan dan subklaster ketenagalistrikan, di mana permohonan SP PLN Group dinyatakan telah kehilangan objek, maka dengan ini ditegaskan, bahwa UU cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan subklaster ketenagalistrikan tidak berlaku dan ditunda pengiplementasiannya selama 2 tahun.

“SP PLN Group akan terus mengupayakan tindakan lanjutan untuk tetap membatalkan UU Cipta Kerja secara permanen dan akan melakukan langkah hukum yang diperlukan bila ada pihak-pihak yang tetap melaksanakan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya sebelum diperbaiki,” jelasnya.

SP PLN  terdiri dari Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (SP PLN), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. 

Sebagai pembentuk undang-undang, pemerintah dan DPR diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.

"Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper