Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja masih menimbulkan kebingungan sejumlah pihak. Apalagi setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi yang juga menjabat Sekretaris Satgas UU Ciptaker Arif Budimanta memastikan pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memberi kepastian terkait pelaksanaan UU Ciptaker pasca putusan MK.
Pertama, menurutnya Satgas telah mensosialisasikan substansi UU Ciptaker sekaligus memberikan penjelasan soal sikap pemerintah terkait putusan MK yang saat ini menjadi perhatian banyak pihak.
"Diharapkan ini menjadi jaminan kepastian bagi aktivitas investasi yang sedang berjalan maupun yang baru mau masuk ke Indonesia," ujar Arif kepada Bisnis dikutip, Kamis (3/12/2021).
Kedua, lanjut Arif, pemerintah juga menghimpun berbagai masukan dari implementasi UU Ciptaker itu sendiri termasuk masukan yang konstruktif dari daerah supaya pelaksanaan UU Ciptaker bisa berlangsung dengan optimal.
Ketiga, pemerintah selain memberikan penjelasan juga telah mempersiapkan langkah-langkah kebijakan atau aturan yang bisa digunakan sebagai acuan bagi daerah untuk mengambil tindakan-tindakan.
Arif kembali menegaskan bahwa putusan MK sama sekali tidak menganulir UU Ciptaker. Meski demikian pemerintah menghormati putusan dari MK dan segera mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat dan membutuhkan revisi.
Jokowi menegaskan kepastian hukum dan dukungan pemerintah terhadap kemudahan investasi dan berusaha akan terus dikedepankan.
“Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha, akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (29/11/2021).
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Selain itu, dia menegaskan telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya dan MK sudah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.